Subarjo Pembunuh Rajinah Disidang Besok, JPU Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Subarjo Pembunuh Rajinah Disidang Besok, JPU Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 09 Sep 2024 11:15 WIB
Adegan saat Subarjo berpikir selama 10 menit untuk memutuskan akan membunuh Rajinah atau tidak di belakang rumah korban di Paliyan, Gunungkidul, Rabu (24/7/2024).
Adegan saat Subarjo berpikir selama 10 menit untuk memutuskan akan membunuh Rajinah atau tidak di belakang rumah korban di Paliyan, Gunungkidul, Rabu (24/7/2024). (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Kasus Subarjo (59) membunuh nenek Rajinah (80) di Paliyan, Gunungkidul, siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Selasa (10/9). Jaksa mengatakan menyiapkan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

"Subarjo sudah kita limpahkan (ke PN Wonosari). Kemudian sidang pertama besok Selasa dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, saat ditemui detikJogja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul di Wonosari, Senin (9/9/2024).

Pria yang akrab disapa Lingga itu mengatakan pihaknya akan mendakwa Subarjo dengan Pasal pembunuhan dengan alternatif penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban. Adapun pasalnya yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pasang 340 dan 338 karena nanti kita proses sidang sambil menggali kembali apakah nanti ada perencanaan yang dilakukan atau tidak, yang jelas 338 dan 340 kita pasang semua," katanya.

Adapun pasal alternatifnya yakni Pasal 365, 335, 354, KUHP. Adapun ancaman hukumannya jika memang Subarjo terbukti melanggar pasal 340 akan diproses dengan maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Ancaman maksimal kalau nanti misalnya nanti terbukti sesuai fakta sidang di proses peradilan 340 itu sampai hukuman mati atau seumur hidup," sebut Lingga.

Untuk hukuman di pasal 338 KUHP atau alternatif yang didakwakan nantinya, Lingga menerangkan Subarjo terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Alasan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Lingga mengungkapkan alasannya mengenakan Pasal 340 KUHP terhadap Subarjo karena terdakwa sempat berpikir sebelum membunuh Rajinah selama 10 menit di belakang rumah korban. Hal itu terungkap saat proses rekonstruksi.

"Ada penggalan di reka adegan itu, sebelum melakukan perbuatan (pembunuhan) terdakwa Subarjo sempat berdiam di belakang rumah korban sekitar 10 menitan untuk menimbang-nimbang apakah ini akan dilakukan apakah tidak," jelas Lingga.

"Itu setidaknya menjadi pertimbangan untuk perencanaan di 340-nya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepala berkali-kali menggunakan kayu jati hingga tewas pada 24 November 2023 pukul 02.00 WIB. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring.

Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata berada di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Dia berhasil diringkus polisi di rumah saudaranya tersebut pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.

Subarjo membunuh Rajinah lantaran sakit hati. Kapolres Gunungkidul sebelumnya, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan Subarjo sakit hati karena difitnah Rajinah mencuri ayam dan disebarkan ke warga sekitar.

"Motif kejahatan dendam kepada korban karena difitnah mencuri ayam korban," kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul di Kecamatan Wonosari, Kamis (20/6).

Edy mengatakan Subarjo mengaku difitnah oleh korban sehari sebelum pembunuhan terjadi. Dia menyebut sempat terjadi keributan antara Subarjo dan korban.




(sip/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads