Naturalisasi merupakan salah satu cara seorang warga negara agar diakui menjadi warga negara lain secara sah. Cara ini telah banyak dilakukan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Istilah ini mulai mencuat di lapisan masyarakat Indonesia ketika masuknya pemain sepak bola asing menjadi pemain timnas Indonesia. Beberapa pemain yang berasal dari naturalisasi adalah Jordi Amat, Elkan Baggot, Rafael Struick, hingga Ragnar Oratmangoen.
Untuk bisa melakukan naturalisasi, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui sesuai dengan jenis-jenisnya. Apa saja itu? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Naturalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadikan warga negara, atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI DI Yogyakarta, naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan suatu proses hukum yang dilakukan oleh warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari WNA menjadi WNI.
Jenis Kriteria Naturalisasi
Terdapat beberapa kriteria naturalisasi bagi warga asing untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui "Permohonan Pewarganegaraan" kepada Kementerian Hukum dan HAM. Berikut kriterianya.
- Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
- Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.
- Naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.
- Naturalisasi bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.
Syarat Naturalisasi
Permohonan naturalisasi dapat diajukan oleh warga asing apabila memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Permohonan tersebut dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan asal
Selain itu pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran berkas sebagai berikut.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, untuk naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, Presiden boleh memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Namun pemberian tersebut tidak dapat dilakukan apabila dapat mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Biaya Naturalisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut besaran PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat:
- Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri dikenai tarif Rp 50.000.000 per permohonan.
- Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur dikenai tarif Rp 15.000.000 per permohonan.
- Naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dikenai tarif Rp 2.500.000 per permohonan.
- Naturalisasi bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenai tarif Rp 5.000.000 per permohonan.
- Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang dikenai tarif Rp 1.000.000 per permohonan.
Demikian penjelasan seputar naturalisasi mulai dari pengertian sampai biayanya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM