Indonesia memiliki banyak kesatuan-kesatuan khusus dengan tugasnya masing-masing. Di antaranya adalah Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana. Apa saja perbedaan antara keempat unit tersebut?
Berbeda dengan unit-unit militer atau kepolisian lainnya, satuan-satuan pasukan khusus ini hanya diterjunkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Karenanya, detikers tidak saban hari dapat melihatnya beraksi.
Kendati demikian, tiap-tiap satuan memiliki peran tersendiri untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik dari ancaman dalam atau luar negeri. Berikut ini telah detikJogja siapkan beberapa perbedaan antara Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana.
Daftar Perbedaan Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana
Nama
Sebelum menyelam lebih jauh tentang perbedaan tugas dan lain sebagainya, detikers perlu tahu singkatan masing-masing unit ini. Densus 88 adalah singkatan dari Detasemen Khusus 88. Sementara itu, Kopassus merupakan kependekan dari Komando Pasukan Khusus.
Lebih lanjut, kepanjangan dari Brimob adalah Brigade Mobil, sedangkan Gegana adalah nama asli, bukan singkatan sebagaimana informasi dari situs Pasukan Gegana. Adapun asal-muasal nama ini adalah kata Gheghono dalam bahasa Sansekerta yang berarti awang-awang.
Tanggal Berdiri
Berdasarkan tulisan dalam Jurnal Lex Crimen berjudul "Fungsi dan Kedudukan Densus 88 dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia" oleh Novian Takasili, Densus 88 dibentuk pada 20 Juni 2003 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003.
Sementara itu pasukan yang terkenal dengan baret merahnya, Kopassus, telah berdiri sejak 16 April 1952. Dikutip dari situs resmi Kopassus, awalnya satuan ini dinamai Kesatuan Komando Teritorium III.
Setelahnya, satuan ini terus berganti nama hingga sekarang disebut Kopassus. Secara berurutan, nama-namanya adalah Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD), Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD), Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), Pusat Pasukan Khusus TNI-AD (Puspassus TNI-AD), Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha), dan terakhir Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Disadur dari situs Korps Brimob Polri, Brimob dibentuk pada 14 November 1946. Kala itu seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa, dan Pasukan Polisi Istimewa dilebur menjadi Mobile Brigade atau Mobrig yang kelak dikenal dengan nama Brimob.
Terakhir, Gegana dibentuk pada 27 November 1974 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya no.Pol.Skep/29/XI/1974. Meski sudah terbentuk sejak 1974, pengakuan dari Departemen Pertahanan Keamanan baru didapatkan Pasukan Gegana pada tahun 1976.
Lembaga Induk
Sebagai unit khusus, tentunya, masing-masing satuan memiliki lembaga induk yang menaunginya. Lantas, apa saja lembaga yang menaungi keempat unit khusus ini?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaungi tiga satuan khusus, yakni Densus 88, Brimob, dan Gegana.
Korps Brigade Mobil atau Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah kapolri. Sedangkan Densus 88 adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah kapolri.
Sementara itu, meski juga dinaungi Polri, secara spesifik, Gegana termasuk bagian Korbrimob. Oleh karenanya, unit ini berada di bawah Komandan Korbrimob (Dankorbrimob) Polri.
Adapun Kopassus, pasukan ini berada di bawah Tentara Nasional Angkatan Darat. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa Komandan Kopassus berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Tugas Utama
Berdasar aturan-aturan yang telah disebutkan, tugas keempat unit ini adalah:
- Densus 88 bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
- Kopassus bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai kebijakan panglima TNI.
- Brimob bertugas dan berfungsi untuk menanggulangi gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berkadar tinggi, seperti kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi, dan radioaktif.
- Gegana bertugas melaksanakan sterilisasi TKP ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP, melaksanakan penjinakan/penanganan bom, menyatakan TKP bom steril dan aman, serta melaksanakan disposal.
Secara ringkas, Densus 88 berfokus pada penanggulangan terorisme dengan pendekatan investigatif dan operasional, Kopassus bertugas untuk melaksanakan operasi khusus dan penanggulangan terorisme di medan perang, Brimob bertugas menangani pengendalian massa dan situasi darurat lainnya, sedangkan Gegana khusus bertugas menangani penjinakan bom dan bahan peledak.
Nah, itulah perbedaan antara Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana. Semoga penjelasannya mencerahkan ya.
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja