Apa Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi? Ini Kriteria Beserta Contohnya

Apa Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi? Ini Kriteria Beserta Contohnya

Naufal Adam - detikJogja
Rabu, 05 Jun 2024 16:20 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Bastian Saputra
Jogja -

Timnas Indonesia akhir-akhir ini jadi perbincangan hangat. Banyak pemain baru bermunculan, dan beberapa di antaranya ternyata berasal dari luar negeri.

Beberapa pemain tersebut ada yang punya darah Indonesia tapi lahir dan tumbuh besar di luar negeri. Ada juga yang sama sekali tidak memiliki darah Indonesia namun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bermain untuk Timnas Indonesia.

Lantas apakah sebutan untuk pemain-pemain tersebut? Apakah benar mereka itu pemain diaspora atau naturalisasi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, kali ini kita akan bahas mengenai perbedaan diaspora dan naturalisasi. Dikutip dari laman Universitas Brawijaya, modul pembelajaran 'Diaspora dan Kewarganegaraan' oleh I Nengah Suantra, S.H., M.H. dan Made Nurmawati, S.H., M.H., dan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan diaspora dan naturalisasi.

Pengertian Diaspora

Menurut KBBI, diaspora adalah masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara, misalnya bangsa Yahudi sebelum negara Israel berdiri pada tahun 1948. Bisa dikatakan seseorang yang dianggap sebagai diaspora masih memiliki ikatan dengan leluhur asal bangsanya walau dirinya tidak tinggal di bangsa atau negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Sedangkan menurut pengertian dari Gabriel Sheffer, diaspora adalah seorang emigran dan para keturunannya yang tinggal di luar negara kelahirannya, baik itu secara temporer atau permanen. Tetapi masih memelihara hubungan emosional dan material dengan negara asalnya.

Terdapat empat jenis diaspora, berikut adalah penjelasannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Kategori ini merujuk pada WNI yang secara resmi masih memegang paspor Indonesia, meskipun mereka tinggal di luar negeri. Diaspora WNI dapat menetap di luar negeri untuk berbagai alasan, seperti bekerja, studi, menikah, atau bahkan hanya karena ingin merasakan pengalaman hidup di negara lain.

Meskipun tinggal di luar negeri, diaspora WNI tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Mereka dapat berpartisipasi dalam pemilu, memiliki properti di Indonesia, dan bahkan kembali ke Indonesia kapan pun mereka mau.

2. Anak dari WNI (Keturunan)

Kategori ini mencakup orang-orang blasteran yang salah satu orang tuanya memiliki status WNI. Contohnya, anak yang lahir dari perkawinan antara orang Indonesia dan orang Belanda.

Anak-anak dari WNI memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses tertentu. Namun, mereka juga memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan negara lain berdasarkan tempat lahir atau kewarganegaraan orang tua mereka yang lain.

3. Eks WNI (Mantan WNI)

Kategori ini merujuk pada mantan WNI yang telah secara resmi mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara lain. Ada berbagai alasan mengapa seseorang memilih untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, seperti untuk mendapatkan hak dan manfaat sebagai warga negara di negara baru, menghindari kewajiban militer, atau hanya karena ingin menyesuaikan diri dengan budaya dan masyarakat di negara baru.

Meskipun telah menjadi warga negara lain, eks WNI tetap dapat memiliki ikatan emosional dan budaya yang kuat dengan Indonesia. Mereka bahkan dapat berkontribusi bagi kemajuan Indonesia melalui berbagai cara, seperti investasi, transfer teknologi, atau bahkan menjadi duta budaya Indonesia di negara tempat tinggal mereka.

4. Anak dari Eks WNI (Keturunan Mantan WNI)

Kategori ini mencakup anak-anak dari mantan WNI yang telah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara lain. Sama seperti anak-anak dari WNI, anak-anak dari eks WNI memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses tertentu.

Namun, mereka juga memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan negara lain berdasarkan tempat lahir atau kewarganegaraan orang tua mereka yang lain.

Pengertian Naturalisasi

Menurut KBBI, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau hal menjadikan warga negara atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bisa disimpulkan bahwa naturalisasi adalah Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh status WNI dengan persyaratan tertentu.

Sedangkan menurut penjelasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA menjadi WNI. Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan "Permohonan Pewarganegaraan" kepada Kemenkumham.

Namun terdapat beberapa kriteria agar orang asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan. Berikut adalah kriterianya:

1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri

Kriteria ini ditujukan bagi WNA yang secara sukarela ingin menjadi warga negara Indonesia. Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Telah berusia minimal 18 tahun dan tidak pernah kawin dengan orang Indonesia (kecuali jika sudah bercerai);
  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia selama 2 tahun berturut-turut;
  • Mampu berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan;
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Memiliki pekerjaan dan/atau sumber penghasilan yang tetap;
  • Menyatakan bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya (kecuali negara asalnya tidak memperbolehkan).

2. Berdasarkan Perkawinan Campur

Kriteria ini ditujukan bagi WNA yang telah menikah dengan WNI paling singkat 5 tahun dan memiliki anak dengan WNI. Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Telah menikah dengan WNI paling singkat 5 tahun dan memiliki akta nikah yang sah;
  • Memiliki anak dengan WNI yang masih di bawah umur atau belum menikah;
  • Tinggal di Indonesia paling singkat 2 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia selama 6 bulan berturut-turut;
  • Mampu berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan;
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Memiliki pekerjaan dan/atau sumber penghasilan yang tetap.

3. Pewarganegaraan bagi Orang Asing yang Berjasa atau dengan Alasan Kepentingan Negara

Kriteria ini ditujukan bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara. Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Telah berjasa kepada negara atau memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara;
  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia selama 2 tahun berturut-turut;
  • Mampu berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan;
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Memiliki pekerjaan dan/atau sumber penghasilan yang tetap.

4. Pewarganegaraan bagi Anak yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan

Kriteria ini ditujukan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dari orang tua atau negara asalnya. Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Belum memiliki kewarganegaraan dari orang tua atau negara asalnya
  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia selama 2 tahun berturut-turut
  • Mampu berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih
  • Memiliki pekerjaan dan/atau sumber penghasilan yang tetap

Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi

Setelah memahami penjelasan tentang diaspora dan naturalisasi, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan diaspora dan naturalisasi.

1. Status Kewarganegaraan

  • Diaspora: Bukan warga negara resmi negara yang mereka wakili. Biasanya mereka memiliki ikatan darah (keturunan) dengan negara tersebut, namun lahir dan besar di negara lain.
  • Naturalisasi: Adalah warga negara resmi negara yang mereka wakili. Mereka sebelumnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang telah melalui proses naturalisasi untuk menjadi WNI.

2. Proses Bergabung dengan Tim Nasional

  • Diaspora: Dipanggil oleh pelatih tim nasional berdasarkan performa dan kemampuan bermain mereka.
  • Naturalisasi: Harus melalui proses naturalisasi terlebih dahulu untuk menjadi WNI, kemudian baru dapat dipanggil oleh pelatih tim nasional.

3. Ikatan Emosional

  • Diaspora: Meskipun bukan warga negara resmi, mereka biasanya memiliki ikatan emosional dan budaya yang kuat dengan negara asal leluhur mereka.
  • Naturalisasi: Tidak memiliki ikatan darah dengan negara yang mereka wakili, namun mereka telah memilih untuk menjadi bagian dari negara tersebut dan berkomitmen untuk membela tim nasionalnya.

Contoh Pemain Timnas Diaspora dan Naturalisasi

  • Diaspora: Jordi Amat, Shayne Pattynama, dan Thom Haye
  • Naturalisasi: Marc Klok, Cristian Gonzales, dan Beto Goncalves

Demikian informasi mengenai perbedaan diaspora dan naturalisasi. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Naufal Adam peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads