Empat orang komplotan maling alat tani traktor yang meresahkan warga Minggir, Sleman, berhasil ditangkap. Pelaku mengaku mencuri traktor karena lebih mudah dibandingkan kendaraan bermotor.
Keempat tersangka yakni inisial AS (27) pekerja buruh hari lepas asal Turi, Sleman. Lalu S (45), buruh harian lepas, warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman serta S (42) warga Mlati, Sleman.
Dari keempat pelaku, polisi menyita satu unit traktor aktif operasional dan lima mesin traktor. Penangkapan keempatnya berawal saat ada kabar pencurian traktor di Dusun Minggir 2 pada Minggu (1/9) dini hari pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pemuda yang saat itu sedang di bengkel melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya. Atas kecurigaan itu selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar namun karena kalah cepat akhirnya mobil dapat melarikan diri, namun demikian untuk unit traktor tertinggal di tengah perjalanan," jelas Kapolsek Minggir AKP Sutriyono saat rilis kasus di Mapolsek Minggir, Moyudan, Sleman, Jumat (6/9/2024).
Berawal dari laporan warga, penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir bergerak cepat. Diawali dengan melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka hingga akhirnya keempat tersangka ditangkap pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB.
"Keempat pelaku ini diamankan di berbagai tempat di wilayah Sleman kemudian hasil pemeriksaan keempat pelaku ini mengakui perbuatannya. Selain 1 unit traktor kami juga amankan 5 unit diesel atau mesin traktor," katanya.
Peran Masing-masing Pelaku
Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir, Ipda Dwiyanto Kurniawan membeberkan otak dari pencurian ini adalah S (42). Ia yang membagi tugas mulai dari sopir, eksekutor, hingga pembopong mesin traktor.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian berawal dari tidak adanya pengamanan atas traktor. Selain itu traktor disimpan di luar rumah tanpa ada pengamanan tambahan.
"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," ujar Dwiyanto.
Kapolsek Minggir Sutriyono menjelaskan para pelaku tak hanya beraksi di kawasan Minggir. Kelima mesin traktor tersebut diketahui merupakan barang curian di wilayah Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan sejumlah daerah lainnya.
Dari keterangan pelaku, aksi ini sudah berlangsung sejak medio Februari 2024. Setiap unit traktor ataupun mesinnya dijual dengan harga sekitar Rp 3-3,5 juta tergantung kondisi dan kelengkapannya.
"Beraksinya dari bulan Februari sampai Agustus. Dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel (mesin traktor). Dijual sekitar Rp 3,5 juta. Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri," ujarnya.
Sutriyono melanjutkan mesin traktor itu sudah berpindah tangan. Seluruhnya, termasuk mesin yang jadi barang bukti kejahatan, dijual pada satu orang yang sama di wilayah Jawa Tengah.
"Lima mesin traktor ini berada di tempat pembeli wilayah Jawa Tengah, sudah 5 kali jual. Kalau mobil Toyota Avanza ini mobil rental," katanya.
![]() |
Curi Traktor karena Gampang
S (42) yang jadi otak maling mengungkapkan mencuri traktor lebih mudah dibanding kendaraan bermotor. Pasalnya, traktor tidak mempunyai motor rangka maupun mesin, berbeda dengan kendaraan motor yang memiliki identitas dan ciri khusus.
"Sudah lima kali ini di Sleman. Traktor karena jualnya gampang dan hasil penjualan Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Tidak ada ciri khusus dan nomor rangka. Bagi rata untuk hasil penjualan," kata tersangka S.
Atas aksinya ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini keempatnya telah menjalani penahanan di Mapolsek Minggir.
Kelegaan Penanggung Jawab Traktor Dusun Minggir
Penanggung jawab traktor di Dusun Minggir 2, Suharsono, mengaku lega inventarisnya telah ditemukan. Dia mengaku selama ini tak pernah mengunci traktor karena biasanya aman-aman saja.
"Setiap hari taruhnya di situ (halaman rumah) tidak ada pengaman, memang dari dulu di samping rumah lalu diperbaiki ditaruh depan rumah. Terakhir dipakai kemarin bulan Juli untuk bajak," ujar Suharsono.
Suharsono menyatakan bersyukur mesin traktornya tidak jadi hilang. Dia dan kelompok taninya hadir saat rilis kasus dengan maksud meminjam mesin traktor yang kini menjadi barang bukti.
"Alhamduliah masih rezeki saya, karena ini traktor bantuan dari 2007 dari Dinas Pertanian. Ini milik kelompok tani Mina Sejahtera, bantuan saat menanam kacang hijau," katanya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa