Seorang pencuri burung peliharaan berinisial HH (32) diringkus Polsek Bulaksumur, Sleman. Dia sebelumnya juga pernah mencuri burung milik tetangganya. Dia pun sempat diusir dari kampung.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto mengatakan, dugaan tindak pidana pencurian burung kali ini dilakukan HH pada Selasa (20/8) di Caturtunggal, Depok. Dia mencuri burung cucak hijau milik tetangganya yang berinisial EP.
"Langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak hijau dengan ciri-ciri dagu warna hitam," kata Purwanto kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwanto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis itu juga pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni mencuri burung.
Sebelum ditahan kepolisian, pelaku sudah diusir oleh warga sekitar. Dia lantas pergi ke Palembang dan menetap bersama saudaranya.
"Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya. Sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi, selesai, kemudian terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang," kata Purwanto.
Setelah itu pelaku pulang ke Sleman karena tidak betah di Palembang. Dia lalu mengulang aksinya mencuri burung.
![]() |
"Akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian. (Saat mencuri) Terpengaruh pil. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp 5 juta," ungkap Purwanto.
Sementara itu HH mengaku dirinya sering mencuri burung tapi tidak untuk dijual.
"Enggak (dijual). Buat main gantangan. Cuma mencuri burung aja," kata dia.
Pelaku pun diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung cucak hijau, satu sangkar burung persegi warna ungu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong