Seorang pria inisial HH (32), ditangkap Polsek Bulaksumur, Sleman, karena mencuri burung. Ia mengaku tidak berniat menjual hewan curiannya.
"Enggak (dijual). Buat main gantangan. Cuma mencuri burung aja," kata dia saat dihadirkan di Polsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto menerangkan HH beraksi pada Selasa (20/8) di Caturtunggal, Depok. Dia mencuri burung cucak hijau milik tetangganya, inisial EP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak hijau dengan ciri-ciri dagu warna hitam," kata Purwanto kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9).
Purwanto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis itu juga pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni mencuri burung.
Pernah Diusir-Pindah Palembang
Purwanto menuturkan HH sejatinya sempat diusir warga sekitar karena pernah melakukan pencurian. Ia lantas pergi ke Palembang dan menetap bersama saudaranya.
"Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya. Sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi, selesai, kemudian terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang," kata Purwanto.
Namun, HH memutuskan kembali ke Sleman karena tak betah di Palembang. Setidanya di Sleman, ia ternyata mengulangi aksi jeleknya.
"Akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian. (Saat mencuri) Terpengaruh pil. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp 5 juta," ungkap Purwanto.
Pelaku pun diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung cucak hijau, satu sangkar burung persegi warna ungu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan