Pengakuan Maling Burung di Sleman: Buat Main Gantangan

Pengakuan Maling Burung di Sleman: Buat Main Gantangan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 05 Sep 2024 20:01 WIB
Heru, pelaku spesialis pencurian burung ditangkap jajaran Polsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Heru, pelaku spesialis pencurian burung ditangkap jajaran Polsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Seorang pria inisial HH (32), ditangkap Polsek Bulaksumur, Sleman, karena mencuri burung. Ia mengaku tidak berniat menjual hewan curiannya.

"Enggak (dijual). Buat main gantangan. Cuma mencuri burung aja," kata dia saat dihadirkan di Polsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto menerangkan HH beraksi pada Selasa (20/8) di Caturtunggal, Depok. Dia mencuri burung cucak hijau milik tetangganya, inisial EP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak hijau dengan ciri-ciri dagu warna hitam," kata Purwanto kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9).

Purwanto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis itu juga pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni mencuri burung.

ADVERTISEMENT

Pernah Diusir-Pindah Palembang

Purwanto menuturkan HH sejatinya sempat diusir warga sekitar karena pernah melakukan pencurian. Ia lantas pergi ke Palembang dan menetap bersama saudaranya.

"Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya. Sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi, selesai, kemudian terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang," kata Purwanto.

Namun, HH memutuskan kembali ke Sleman karena tak betah di Palembang. Setidanya di Sleman, ia ternyata mengulangi aksi jeleknya.

"Akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian. (Saat mencuri) Terpengaruh pil. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp 5 juta," ungkap Purwanto.

Pelaku pun diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung cucak hijau, satu sangkar burung persegi warna ungu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(apu/apl)

Hide Ads