Komplotan Maling Traktor Gentayangan di Minggir Sleman Diciduk!

Komplotan Maling Traktor Gentayangan di Minggir Sleman Diciduk!

Dwi Agus - detikJogja
Jumat, 06 Sep 2024 13:10 WIB
Empat komplotan maling spesialis traktor di Minggir saat rilis kasus di Polsek Minggir, Sleman, Jumat (6/9/2024).
Empat komplotan maling spesialis traktor di Minggir, Sleman (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Sleman -

Komplotan pencuri spesialis alat tani traktor yang gentayangan di Minggir, Sleman, akhirnya diciduk polisi. Total ada empat tersangka yang ditangkap.

Dari keempat tersangka diamankan satu unit traktor aktif operasional dan lima mesin traktor. Penangkapan para tersangka berawal dari pencurian traktor di Dusun Minggir 2 pada Minggu, 1 September 2024, pukul 03.00 WIB.

"Para pemuda yang saat itu sedang di bengkel melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya. Atas kecurigaan itu selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar namun karena kalah cepat akhirnya mobil dapat melarikan diri, namun demikian untuk unit traktor tertinggal di tengah perjalanan," jelas Kapolsek Minggir AKP Sutriyono saat rilis kasus di Mapolsek Minggir, Moyudan, Sleman, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari laporan warga, penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir bergerak cepat. Diawali dengan melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka hingga akhirnya keempat tersangka ditangkap pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB.

Keempat tersangka yakni inisial AS (27) pekerja buruh hari lepas asal Turi, Sleman. Lalu S (45), buruh harian lepas, warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman serta S (42) warga Mlati, Sleman.

ADVERTISEMENT

"Keempat pelaku ini diamankan di berbagai tempat di wilayah Sleman kemudian hasil pemeriksaan keempat pelaku ini mengakui perbuatannya. Selain satu unit traktor kami juga amankan 5 unit diesel atau mesin traktor," katanya.

Dari hasil penyidikan, para pelaku tak hanya beraksi di kawasan Minggir. Dari lima mesin traktor itu diketahui para tersangka beraksi di wilayah Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan sejumlah wilayah lainnya.

Dari keterangan pelaku, aksi ini sudah berlangsung sejak medio Februari 2024. Setiap unit traktor ataupun mesinnya dijual dengan harga sekitar Rp 3-3,5 juta tergantung kondisi dan kelengkapannya.

"Beraksinya dari bulan Februari sampai Agustus. Dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel (mesin traktor). Dijual sekitar Rp 3,5 juta. Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, mesin traktor telah berpindah tangan. Termasuk lima mesin traktor yang menjadi barang bukti kejahatan. Seluruhnya dijual pada satu orang yang sama di wilayah Jawa Tengah.

"Lima mesin traktor ini berada di tempat pembeli wilayah Jawa Tengah, sudah 5 kali jual. Kalau mobil Toyota Avanza ini mobil rental," katanya.

Atas aksinya ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini keempatnya telah menjalani penahanan di Mapolsek Minggir.

Empat komplotan maling spesialis traktor di Minggir saat rilis kasus di Polsek Minggir, Sleman, Jumat (6/9/2024).Empat komplotan maling spesialis traktor di Minggir saat rilis kasus di Polsek Minggir, Sleman, Jumat (6/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Peran Masing-masing Tersangka

Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan mengatakan otak dari komplotan ini adalah S (42). Warga Mlati, Sleman, itu yang membagi peran masing-masing pelaku, mulai dari supir, eksekutor, dan pembopong mesin traktor.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian berawal dari tidak adanya pengamanan atas traktor. Selain itu traktor disimpan di luar rumah tanpa ada pengamanan tambahan.

"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," ujar Dwiyanto.

Alasan Curi Traktor

Tersangka S (42) mengaku mencuri traktor lebih mudah daripada kendaraan bermotor. Hal ini karena traktor tidak memiliki nomor rangka maupun mesin, berbeda dengan kendaraan motor yang memiliki identitas dan ciri khusus.

"Sudah lima kali ini di Sleman. Traktor karena jualnya gampang dan hasil penjualan Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Tidak ada ciri khusus dan nomor rangka. Bagi rata untuk hasil penjualan," kata tersangka S.

Cerita Penanggung Jawab Traktor Dusun Minggir

Penanggung jawab traktor di Dusun Minggir 2, Suharsono, mengaku lega inventarisnya telah ditemukan. Dia mengaku selama ini tak pernah mengunci traktor karena biasanya aman-aman saja.

"Setiap hari taruhnya di situ (halaman rumah) tidak ada pengaman, memang dari dulu di samping rumah lalu diperbaiki ditaruh depan rumah. Terakhir dipakai kemarin bulan Juli untuk bajak," ujar Suharsono.

Suharsono menyatakan bersyukur mesin traktornya tidak jadi hilang. Dia dan kelompok taninya hadir saat rilis kasus dengan maksud meminjam mesin traktor yang kini menjadi barang bukti.

"Alhamduliah masih rezeki saya, karena ini traktor bantuan dari 2007 dari Dinas Pertanian. Ini milik kelompok tani Mina Sejahtera, bantuan saat menanam kacang hijau," katanya.




(ams/dil)

Hide Ads