Pemuda berinisial FPP alias Pablo (19) ditangkap polisi usai membacok seorang driver ojek online (ojol) di Jalan Lembah UGM, Sleman. Begini awal mula peristiwa pembacokan itu.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatoer Atmoko menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu (4/8) dini hari. Saat itu Pablo warga Kasihan, Bantul, yang terpengaruh minuman keras, mengejek warga di Jalan Gejayan, Sleman. Dia pun dikejar warga sampai ke warung burjo daerah Jalan Lembah UGM, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Pablo kemudian dikejar oleh beberapa warga sampai depan burjo di Lembah UGM. Di situ empat orang teman Pablo sudah menunggu," kata Tjatoer saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di burjo itu Pablo ternyata telah menyiapkan celurit panjang. Melihat itu, warga yang mengejar pun kemudian berbalik arah. Rombongan pelaku pun balik mengejar warga tersebut.
"Namun setelah warga balik arah, dikejar sama rombongan pelaku yang memakai dua motor," ujarnya.
Akan tetapi, saat mengejar warga itu, rombongan pelaku melihat warga sudah berkumpul. Pelaku pun mengurungkan niatnya dan berbalik arah.
Saat itulah, pelaku melihat korban dan melakukan pengejaran sampai di depan burjo. Korban yang melihat pelaku membawa sajam kemudian mencoba kabur.
Sesampainya di burjo, pelaku berhenti. Korban yang melihat hal itu juga ikut berhenti. Namun, pelaku langsung menghampiri korban dan menyabetkan celurit.
"Korban ini inisial AR, ojol. Dia baru selesai mengantar makanan. Akibat sabetan celurit AR mengalami luka sobek sekitar empat sentimeter di pinggang," jelasnya.
Usai kejadian ini, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Pablo dapat diamankan beberapa waktu lalu.
"Dia ditangkap di rumah saudaranya di Banguntapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bulaksumur," ujarnya.
Dalam peristiwa ini, satu orang masih buron. "Tersangka diamankan yakni FPP alias Pablo. Satu lagi masih bawah umur NWA alias Bendot. Kemudian DPO DP alias Bebek," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pablo melakukan pembacokan karena mengira korban merupakan bagian dari warga yang mengejar.
"Motifnya mengira korban bagian yang mengejar. Padahal korban itu ojol yang kebetulan melintas," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan kendaraan, pakaian, dan celurit sepanjang 40 sentimeter sebagai barang bukti. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat No 12/1951. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi