Pemuda berinisial FPP alias Pablo (19) ditangkap usai membacok pengendara ojek online (ojol) di area Lembah UGM, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalih pembacokan itu karena dia merasa terancam.
"Iya minum (minuman keras). Saya dikejar, merasa terancam. Alasannya saya terancam," kata Pablo saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 dini hari. Kasus bermula saat Pablo yang tengah mabuk mengejek warga di Jalan Gejayan dan berujung dikejar warga hingga sampai ke burjo di wilayah Lembah UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pablo kemudian dikejar beberapa warga sampai depan burjo di Lembah UGM. Di situ 4 orang teman Pablo sudah menunggu," ujar Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatoer Atmoko.
Di burjo tersebut, Pablo telah menyiapkan celurit panjang. Warga yang semula mengejarnya pun segera berbalik arah dan kabur. Sedangkan rombongan Pablo yang berboncengan dengan dua motor gantian mengejar warga.
Saat mengejar warga itu, rombongan Pablo melihat warga sudah berkumpul. Pablo dan rombongan gantian balik arah, dan saat itulah Pablo melihat driver ojol. Nahas, driver ojol yang dikira ikut mengejar Pablo itu lalu disabet dengan celurit.
"Korban ini inisial AR, ojol. Dia baru selesai mengantar makanan. Akibat sabetan celurit, AR mengalami luka sobek sekitar 4 sentimeter di pinggang," kata Tjatoer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pablo membacok korban karena dikira ikut mengejarnya. "Motifnya mengira korban bagian yang mengejar. Padahal korban itu ojol yang kebetulan melintas," ujar Tjatoer.
Tjatoer menyebut usai melukai korban pelaku sempat melarikan diri. Ironisnya, usai melakukan pembacokan di Sleman, Pablo juga sempat melakukan penganiayaan di Bantul.
"Jadi setelah di sini (Bulaksumur) pelaku juga melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polres Bantul. Saat ini juga sedang diproses di sana," ungkap Tjatoer.
Pablo pun ditangkap polisi di rumah saudaranya di kawasan Bantul. Kini dua kasus hukum tengah menantinya.
"Dia ditangkap di rumah saudaranya di Banguntapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bulaksumur," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Pablo bersama dua temannya berinisial NWA alias Bendot, dan satu lagi berinisial ND alias Si Black. Saat ini, NWA yang berperan sebagai joki atau pengendara motor yang memboncengkan Pablo dan Si Black tengah dibina kepolisian.
"Kemudian 1 DPO (daftar pencarian orang) inisial ND alias Si Black," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat No 12/1951. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas