Sebanyak 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mendapatkan hukuman berbeda-beda karena melakukan pelanggaran. Bahkan, salah satunya ada yang menerima pemecatan!
Ketiga pegawai negara itu dihukum karena ada yang berbuat asusila. Ada juga yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli).
Berikut jenis hukuman yang diterima tiga ASN itu beserta pelanggaran yang mereka lakukan, seperti dirangkum detikJogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nikah Siri 2 Kali
S (50), ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata (Dispar) mendapat sanksi pemecatan setelah terbukti menikah siri. Pemecatan itu disampaikan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
"Saya menyampaikan tentang disiplin ASN, satu (ASN menikah siri dua kali) saya pecat," kata Sunaryanta kepada wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Senin (2/9/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menambahkan S ketahuan menikah siri hingga dua kali.
"Melakukan nikah siri dua kali diberhentikan tidak dengan hormat atau dihukum disiplin tingkat berat," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menerangkan S melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
S diberhentikan per 1 September 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin Nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Selingkuh di Losmen
SY, ASN dari Dinas Komunikasi (Diskominfo) Gunungkidul mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat. Pasalnya, ia terciduk ke losmen bersama perempuan lain.
Kepala BKPPD, Iskandar menyatakan SY terciduk ke losmen di kawasan Kapanewon Tanjungsari. Saat itu, ia di sana bersama wanita yang bukan istrinya.
"SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya," ujarnya.
Saat itu SY hendak melakukan hubungan suami istri di losmen tersebut. "Mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami," tutur Iskandar.
Akibat perbuatannya, SY melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebab itu SY dikenai hukuman disiplin berupa penurunan satu tingkat jabatan selama setahun sesuai dengan Pasal 13 huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkap Iskandar.
Terciduk oleh Masyarakat
Kepala Diskominfo Gunungkidul, Setyo Hartato menambahkan aksi SY berlangsung pada 1 Juni 2024. Saat itu, ia terlihat oleh masyarakat.
"Yang bersangkutan bilang aksinya diketahui masyarakat," kata Setyo saat dihubungi detikJogja, Senin (2/9).
Setyo mengungkapkan SY mengakui perbuatannya sendiri dan merasa menyesalinya. SY melaporkan tindakannya kepada Setyo.
"Yang bersangkutan menghadap dan melapor ke saya setelah kejadian, meminta maaf telah melakukan kesalahan," ujar Setyo.
"Sebagai atasan langsung saya melakukan penyelidikan dengan bertanya langsung pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui," lanjutnya.
3. Pungli
Oknum ASN terakhir yang menerima sanksi adalah DS, ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia terungkap melakukan pungli di luar ketentuan 1 OB (orang/per bulan) berupa honorarium Sat Linmas.
DM disebut memungut honorarium Sat Linmas melalui Koordinator Jagabaya di masing-masing kalurahan pada Pemilu 2024.
"PNS DS pada saat menjabat di Satpol PP terbukti bersalah melakukan pungutan di luar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satlinmas masing-masing kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilu tahun 2024," kata Kepala BKPPD, Iskandar.
DS terbukti melanggar Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebab itu, Iskandar mengungkapkan pihaknya menjatuhkan hukuman penurunan jabatan satu tingkat selama setahun.
"DS dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," pungkasnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya