Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan oknum ASN itu berinisial SY. Ia merupakan ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.
"SY PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika," kata Iskandar saat ditemui detikJogja, Senin (2/9/2024).
Iskandar melanjutkan SY terbukti pergi ke losmen di kawasan Kapanewon Tanjungsari. Saat itu, ia pergi bersama perempuan yang bukan istrinya.
"SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya," ujarnya.
Saat itu SY hendak melakukan hubungan suami istri di losmen tersebut. "Mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami," tutur Iskandar.
Akibat perbuatannya, SY melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebab itu SY dikenai hukuman disiplin berupa penurunan satu tingkat jabatan selama setahun sesuai dengan Pasal 13 huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkapIskandar.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Gunungkidul, Setyo Hartato, mengatakan aksi SY berlangsung pada 1 Juni 2024. SY diketahui masuk ke losmen tersebut oleh masyarakat.
"Yang bersangkutan bilang aksinya diketahui masyarakat," kata Setyo saat dihubungi detikJogja, Senin (2/9).
Setyo mengungkapkan SY mengakui perbuatannya sendiri dan merasa menyesalinya. SY melaporkan tindakannya kepada Setyo.
"Yang bersangkutan menghadap dan melapor ke saya setelah kejadian, meminta maaf telah melakukan kesalahan," ujar Setyo.
"Sebagai atasan langsung saya melakukan penyelidikan dengan bertanya langsung pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui," lanjutnya.
Ada 1 ASN yang Dipecat
Terpisah, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan ada 1 ASN yang dipecat karena menikah siri dua kali. Oknum tersebut bekerja di Dinas Pariwisata, berinisial S (50).
"Saya menyampaikan tentang disiplin ASN, satu (ASN menikah siri dua kali) saya pecat," kata Sunaryanta kepada wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Senin (2/9).
Sunaryanta menjelaskan pemecatan itu dilakukan guna menghormati kinerja baik ASN yang lain. Jika ada oknum ASN yang melanggar disiplin, Sunaryanta berjanji akan menindak sesuai peraturan perundangan-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, saat dimintai konfirmasi terpisah menerangkan S terbukti menikah siri dua kali.
"Melakukan nikah siri dua kali diberhentikan tidak dengan hormat atau dihukum disiplin tingkat berat," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menerangkan S melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
S diberhentikan per 1 September 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin Nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa