3 Oknum ASN Gunungkidul Dipecat-Disanksi gegara Nikah Siri-Pungli

3 Oknum ASN Gunungkidul Dipecat-Disanksi gegara Nikah Siri-Pungli

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 12:08 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (12/6/2024)
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (12/6/2024). Foto: dok. Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan telah memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata Gunungkidul inisial S (50) setelah terbukti menikah siri dua kali. Selain itu ada dua ASN lainnya yang dijatuhi hukuman disiplin terkait asusila dan pungutan liar (pungli).

"Saya menyampaikan tentang disiplin ASN, satu (ASN menikah siri dua kali) saya pecat," kata Sunaryanta kepada wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Senin (2/9/2024).

Sunaryanta menjelaskan pemecatan itu dilakukan guna menghormati kinerja baik ASN yang lain. Jika ada oknum ASN yang melanggar disiplin, Sunaryanta berjanji akan menindak sesuai peraturan perundangan-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menerangkan S terbukti menikah siri dua kali.

"Melakukan nikah siri dua kali diberhentikan tidak dengan hormat atau dihukum disiplin tingkat berat," ungkap Iskandar.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Iskandar menerangkan S melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

S diberhentikan per 1 September 2024, melalui Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin Nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2 ASN Lainnya Juga Dihukum

Iskandar menyebutkan ada dua ASN yang juga dihukum. Dua ASN tersebut yakni berinisial, SY dari Diskominfo Gunungkidul, dan DS dari Kapanewon Karangmojo.

Iskandar mengatakan SY terbukti pergi ke satu losmen di Tanjungsari, Gunungkidul, bersama wanita yang bukan istri sah. SY ditemukan hendak melakukan hubungan suami-istri.

"SY mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami," kata Iskandar.

Sebab itu, pihaknya menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun. SY melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ucap Iskandar.

Oknum Satpol PP Disanksi gegara Pungli

Sedangkan DS saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul melakukan pungutan di luar ketentuan 1 OB (orang/per bulan) berupa honorarium Satlinmas.

DM memungut honorarium Satlimas melalui Koordinator Jagabaya di masing-masing kalurahan saat Pemilu 2024.

"PNS DS pada saat menjabat di Satpol PP terbukti bersalah melakukan pungutan di luar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satlinmas masing-masing kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilu tahun 2024," kata Iskandar.

DS terbukti melanggar Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebab itu, Iskandar mengungkapkan pihaknya menjatuhkan hukuman penurunan jabatan satu tingkat selama setahun.

"DS dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads