Kasus Ibu Tega Antar Putrinya Diperkosa, KPAI: Pendampingan Korban Harus Tuntas

Kasus Ibu Tega Antar Putrinya Diperkosa, KPAI: Pendampingan Korban Harus Tuntas

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 16:52 WIB
Ilustrasi pasien wanita dilecehkan perawat pria di National Hospital Surabaya (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Jogja -

Ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41) tega mengantar putrinya buat diperkosa oknum kepala sekolah inisial J (41) yang merupakan selingkuhannya. Pakar menyebut kondisi ini bisa membahayakan bagi anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Dosen PGSD Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, Diyah Puspitarini.

"Kami menyarankan anak-anak korban seperti ini pendampingannya harus tuntas, seperti determinasi lalu treatment dan psikiatri. Karena kalau tidak, khawatirnya akan kecanduan," kata Diyah saat dihubungi detikJogja, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diyah menyarankan korban harus dipisahkan sejenak dari pihak keluarga serta direhabilitasi untuk menghilangkan traumanya.

"Kalau sudah seperti ini, anak kami sarankan untuk ke rumah aman dulu. Nanti mereka didampingi lalu dihilangkan tarumanya, kemudian juga direhabilitasi secara medis dan psikologis dan direintregasi sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah proses rehabilitasi, anak dikembalikan kepada keluarga terdekat korban untuk melanjutkan masa depannya.

"Anak ini harus dipastikan bakal hidup dengan siapa. Setelah ibunya diproses, kemudian dia hidup dengan siapa juga harus dipastikan. Lalu direintegrasi dengan masyarakat, keluarga dan lembaga pendidikan," ujar dia.

Lalu, Diyah juga mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tak memberikan label negatif kepada korban.

"Anak ini harus bersekolah, lalu keluarga dan masyarakat ini tidak memberikan stigma atau labeling kepada anak tersebut. Ini juga bahaya, sudah jadi korban malah distigma negatif juga, karena anak masih punya masa depan," ucapnya.

"Terus anak ini juga harus dicek visum dan medis karena berkaitan dengan kelanjutan anak di kemudian hari," pungkas Diyah.

Pelaku Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, ibu di Sumenep, E (41), tega mengantarkan putri di bawah umurnya untuk diperkosa selingkuhannya yang juga oknum kepala sekolah berinisial J. Kasus itu terungkap saat ayah korban mendapat laporan tentang kondisi putrinya.

Dilansir detikJatim, Senin (2/9), polisi menyebut ibu korban dengan tersangka sudah menjalin hubungan lama. Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan E pada 26 Agustus 2024 lalu

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8).

Ironisnya kasus pemerkosaan itu terjadi karena ibu korban mendapat iming-iming dibelikan Vespa.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ujar Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, ibu korban mengakui mengantar sendiri putrinya itu ke rumah tersangka. Pemerkosaan itu juga dilakukan di salah satu hotel di Surabaya atas permintaan pria selingkuhannya itu.

"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," terang Widiarti.

Kepada polisi, oknum kepala sekolah itu mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(rih/ams)

Hide Ads