Tampang Kepsek Selingkuhan Ibu di Sumenep Antar Putri Diperkosa demi Vespa

Regional

Tampang Kepsek Selingkuhan Ibu di Sumenep Antar Putri Diperkosa demi Vespa

Ahmad Rahman - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 14:39 WIB
oknum kepsek perkosa anak di sumenep sebut aksinya untuk menutupi perselingkuhan dengan ibu korban
Oknum kepsek perkosa anak di sumenep sebut aksinya untuk menutupi perselingkuhan dengan ibu korban (Foto: Ahmad Rahman)
Jogja -

Ibu di Sumenep, E, tega mengantar putrinya diperkosa pria selingkuhannya yang juga oknum kepala sekolah J. Aksi bejat itu dilakukan J berulang kali dengan iming-iming motor Vespa ke ibu korban.

Dilansir detikJatim, Senin (2/8/2024), J dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sumenep memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria berkepala plontos itu juga tampak memakai masker dan kedua tangannya terikat.

J mengaku mengenal ibu korban sejak tahun 2019. Hubungan terlarang itu dia jalin sejak ibu korban pisah ranjang dengan suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya (Saya perkosa anaknya)," kata pelaku di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polres Sumenep.

Oknum kepala sekolah dasar itu kini mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan ini terbongkar saat ayah korban mendapat laporan putrinya yang berusia 13 tahun trauma psikis. Ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," dijelaskan Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.

Ironisnya kasus pemerkosaan itu terjadi karena ibu korban mendapat iming-iming dibelikan Vespa.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8).

Atas perbuatannya, oknum kepsek itu dijerat dengan 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(ams/apu)

Hide Ads