Seorang perempuan atau ABG berusia 17 tahun yang hamil sempat disekap dua orang pria dewasa di Kasihan, Bantul. Polisi berhasil mengevakuasi korban. Sementara kasus ini akhirnya berakhir damai.
Berikut duduk perkara dan kronologi kasus tersebut, dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
Jumat 23 Agustus 2024
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan peristiwa diduga penyekapan ini pertama kali dilaporkan oleh S, salah satu anggota Polda DIY pada Jumat (23/8). S melapor ke Polsek Kasihan setelah dirinya menerima kabar jika kerabatnya jadi korban penyekapan di sebuah kos-kosan wilayah Kasihan, Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 18.50 WIB, anggota Polsek Kasihan mendapatkan telepon dari bapak S, anggota polda DIY, yang menyampaikan bahwa saudaranya, selaku korban, disekap dan pada saat itu juga dikirim share lokasi tempat kos penyekapan," ungkap Jeffry kepada wartawan, Sabtu (24/8).
Tak lama setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengevakuasi korban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus ini, yaitu F (25) warga Tepus, Gunungkidul dan EN (25) warga Pandak, Bantul. Keduanya berstatus sebagai saksi.
"Anggota Polsek Kasihan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan korban untuk selanjutnya korban beserta saksi-saksi dibawa ke Polsek untuk diklarifikasi," terang Jeffry.
Jeffry menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal saat korban mendatangi kos-kosan milik EN pada Jumat sore. Saat itu, korban hendak membahas kehamilannya, dan meminta EN untuk bertanggung jawab.
"Pada hari Jumat pukul 16.00 WIB, korban datang ke kos saksi 2 (EN) untuk membahas kehamilannya, apakah saksi 2 mau bertanggung jawab atau tidak," ungkapnya.
Pembahasan tersebut, lanjut Jeffry tak menemui titik temu, hingga akhirnya datang F ke lokasi tersebut. F datang dengan maksud sebagai penengah dan mencoba mencarikan solusi atas persoalan itu.
Namun, datangnya F justru membuat suasana kian gaduh hingga muncul dugaan penyekapan tersebut. Pasalnya, F menyita handphone dan kunci motor korban, lalu menguncinya di dalam kamar kos dengan tujuan agar korban tidak bisa menghubungi keluarganya.
"Saksi 1 datang ke kos dan mencoba untuk menengahi. Karena pada saat itu belum ada titik temu maka saksi 1 meminta handphone, kunci sepeda motor dan mengunci korban ke dalam kamar kos agar korban tidak bisa menghubungi keluarganya," ujarnya.
"Dari situlah kemudian korban menghubungi kerabatnya, meminta tolong hingga akhirnya berhasil dievakuasi polisi," imbuh Jeffry.
Jeffry mengatakan untuk sementara kasus ini akan diselesaikan lewat jalur mediasi. Kedua pihak yakni korban dan EN sepakat untuk membahas permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Rencananya pihak keluarga EN akan berkunjung ke rumah korban untuk menyampaikan bersedia atau tidaknya bertanggung jawab terhadap kehamilannya karena masih meragukan janin yang dikandung korban adalah anak dari EN," ujarnya.
Namun, lanjut Jeffry, jika EN tidak mau bertanggung jawab, maka pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum. "Ya, keluarga korban akan melakukan langkah hukum jika dari pihak keluarga EN tidak mau bertanggung jawab," ucapnya.
Senin 26 Agustus 2024
Polisi menyebut tidak ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Sebab, kedua belah pihak menginginkan kasus selesai secara kekeluargaan.
"Tidak ada penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (26/8).
Jeffry menjelaskan korban enggan membuat laporan polisi secara resmi. Tuntutan korban hanya pertanggungjawaban kepada pelaku karena hamil.
"Karena yang bersangkutan sampai saat ini tidak membuat laporan, dari pihak yang bersangkutan ingin pertanggungjawaban dan ingin jalur kekeluargaan," jelasnya.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang