Aksi 'Jogja Memanggil' Tolak Revisi UU Pilkada, Massa: Hentikan Politik Dinasti!

Aksi 'Jogja Memanggil' Tolak Revisi UU Pilkada, Massa: Hentikan Politik Dinasti!

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 13:56 WIB
Demo menolak revisi UU Pilkada di Titik 0 Km Jogja, Kamis (22/8/2024).
Demo menolak revisi UU Pilkada di Titik 0 Km Jogja, Kamis (22/8/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Aksi Jogja Memanggil untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada masih berlangsung hingga siang ini. Berbagai umpatan pun dilayangkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep.

Pantauan detikJogja siang ini, massa bergeser ke titik Nol Kilometer Kota Jogja usai melayangkan orasi-orasi di depan Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung Jogja selama sekitar 30 menit.

Massa saat ini sudah menyesaki kawasan titik nol dengan membentuk lingkaran. Mobil-mobil pikap sebagai mimbar orasi berada tepat di tengah perempatan. Aparat kepolisian pun berjaga mengitari mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama long march massa dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), depan Gedung DPRD DIY, hingga ke depan Gedung Agung, massa terus bernyanyi hingga melayangkan umpatan untuk Jokowi, Kaesang, hingga Gibran.

Kata-kata kasar terus diteriakkan bersaut-sautan mengiringi nama ketiga tokoh tersebut. Selain itu, beberapa poster bernada umpatan ke Jokowi juga menghiasi kerumunan massa.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak sudi dipimpin Gibran dan Kaesang! Hentikan politik dinasti!" teriak salah satu orator dalam aksi, Kamis (22/8/2024).

"Ganyang, ganyang, ganyang Jokowi sekarang juga!" sahut massa aksi.

Kemudian, terlihat juga ada massa yang membentangkan spanduk bertuliskan "Jokowi Bertahta MK Diperkosa".

Massa menganggap langkah-langkah politis Jokowi selama ini termasuk berhasil menjadikan putra sulungnya Gibran menjadi Wakil Presiden terpilih, adalah upaya melanggengkan politik dinasti keluarga Jokowi.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk cagub-cawagub, dan 25 tahun untuk cabup-cawabup maupun cawalkot-cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads