Sempat Ricuh, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Paksa Masuk Gedung Agung Jogja

Sempat Ricuh, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Paksa Masuk Gedung Agung Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 13:35 WIB
Suasana aksi massa penolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung Agung Jogja, Kamis (22/8/2024).
Suasana aksi massa penolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung Agung Jogja, Kamis (22/8/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Massa aksi tolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada berorasi di depan Gedung Agung Jogja. Aksi sempat ricuh karena massa mencoba merangsek masuk.

Berdasarkan pantauan detikJogja, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, massa sudah tiba di depan Gedung Agung.

Kemudian, mereka meneriakkan yel-yel seperti 'Revolusi! Revolusi!'. Namun sekitar 10 menit kemudian, ketegangan mulai tampak karena ada yang berteriak-teriak minta masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka pintunya! Buka pintunya!" demikian teriakan massa yang hendak masuk ke dalam Gedung Agung. Kericuhan terjadi karena terjadi saling dorong.

Melihat situasi yang mulai tak kondusif, orator memerintahkan supaya massa tidak ada yang berusaha merangsek ke dalam.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada yang maksa masuk! Semua massa duduk!" ujar orator. Kemudian kondisi berangsur-angsur kondusif.

Diketahui, sejak pagi tadi massa sudah bergerak dari lokasi parkir kawasan Abu Bakar Ali (ABA). Massa kemudian bergerak menuju Titik Nol Km Jogja.

Suasana aksi massa penolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung Agung Jogja, Kamis (22/8/2024).Suasana aksi massa penolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung Agung Jogja, Kamis (22/8/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Mereka, sama seperti di sejumlah daerah lainnya di Indonesia, menolak rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang diagendakan dalam rapat paripurna hari ini.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk cagub-cawagub, dan 25 tahun untuk cabup-cawabup maupun cawalkot-cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.




(apu/apl)

Hide Ads