Berbagai lapisan masyarakat turut andil dalam aksi di Jogja menentang pengesahan revisi UU Pilkada, termasuk para dosen. Kini sejumlah massa mulai bergerak dari tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) menuju gedung DPRD DIY jalan Malioboro.
Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan pihaknya sampai meluncurkan mahasiswanya dalam rangka mendukung aksi ini.
"Saya kira itu pertama secara individu sejumlah dosen punya keresahan dan tidak ada pilihan lain memang. Hari ini saya kira yang tepat memang bersama-sama bersolidaritas ya antara dosen dan mahasiswa untuk ke turun jalan," jelas Herlambang di sela aksi, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu Fisipol sudah membuat pernyataan, temen-temen Fakultas Hukum juga sebagian dosen-dosennya ada di sana mereka berkumpul dan meliburkan mahasiswa," sambungnya.
Herlambang mengaku belum tahu akan sampai kapan meliburkan mahasiswa. Mengingat proses perkuliahan juga belum berjalan reguler.
"Banyak itu ada 20 dosen lebih kali ya. Dosen Fisipol, Hukum, mereka berkumpul di belakang, iya," ungkapnya.
Adapun terkait tuntutan dan keresahan dalam aksi 'Jogja Memanggil' ini, Herlambang menilai masyarakat sudah muak. Menurutnya, publik lelah selalu dibodohi terus-menerus.
"Tentu aksi ini adalah bagian untuk menjawab bahwa rakyat tidak mau lagi dibodohi ya oleh mereka penguasa yang sewenang-wenang," papar Herlambang.
"Kedua saya kira ini bagian dari upaya untuk mendorong perubahan yang hari ini mungkin tidak akan bisa dibiarkan lagi dan tentu konsekuensinya akan bisa lebih besar ketika penguasa itu tidak mau mendengarkan aspirasi yang ada," imbuhnya.
Herlambang menambahkan putusan yang sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi harus dihormati oleh semua pihak terkhusus DPR dan Presiden. Ia juga mengingatkan untuk tidak terpengaruh dengan penundaan rapat pembahasan UU Pilkada oleh DPR hari ini.
"Ya saya kira dihentikan enggak relevan karena itu hanya politik dinasti dan juga hanya untuk mengencangkan kartelisasi politik yang terjadi di Republik ini," jelas Herlambang.
"Rakyat sudah terbiasa dibohongi ya. Jadi saya kira kita nggak boleh diam hanya dengan penundaan itu, mudah-mudahan kita tetap bersetia dengan kekuatan gerakan masyarakat yang bisa membawa pesan perubahan lebih baik di Republik ini," jelas dia.
Pantauan detikJogja, massa mulai bergerak dari TKP ABA pada pukul 11.15 WIB. Kini mereka telah tiba di depan gedung DPRD DIY.
Sebelumnya, massa menggelar aksi demo menentang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada di DPR RI hari ini. Aksi bertajuk 'Jogja Memanggil' ini merupakan reaksi terhadap manuver Badan Legislasi DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepala daerah.
![]() |
Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan UU Pilkada yang bakal disahkan hari ini. Hal ini karena dinilai bakal melanggengkan kekuasaan oligarki.
"Tuntutannya adalah satu membatalkan RUU Pilkada yang sangat kacau itu terutama yang bisa melanggengkan kekuasaan politik dinasti dari Presiden Jokowi dan juga kita menolak politik dinasti dan juga pencerabutan demokrasi yang dilakukan oleh satu pihak tertentu," kata Menteri Aksi dan Propaganda BEM KM UGM, Arga Luthfi, kepada wartawan, Kamis (22/8).
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.
Namun pada Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan