DPR RI menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari ini. Rapat ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum).
Dilansir 20detik, Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut rapat paripurna pengesahan UU Pilkada hari ini ditunda. Sebab, hingga ditunda 30 menit jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Ya kalau sidang hari ini ditunda, kita ada mekanisme, nanti di-Rapimkan lagi, di-Bamuskan lagi. Pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video selengkapnya di atas.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Detik-detik Pembuat Mural 'Awas Intel' di Jokteng Wetan Didatangi Polisi