Kritik Keras Akademisi UGM: Darurat Demokrasi Indonesia!

Kritik Keras Akademisi UGM: Darurat Demokrasi Indonesia!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 11:21 WIB
Massa mahasiswa UGM demo RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Massa mahasiswa demo RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan pernyataan sikap soal ontran-ontran politik yang mengabaikan konstitusi saat ini. Akademisi UGM menyebut saat ini demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.

Sikap itu kemudian termaktub dalam pernyataan sikap 'Darurat Demokrasi Indonesia'.

"Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sudjito mewakili para dosen dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie menyebut peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.

"Menyikapi situasi darurat ini, kami para dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap, pertama mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, akademisi UGM juga menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat.

"Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil," urainya.

Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Para akademisi UGM juga mengajak semua lapisan masyarakat berpartisipasi menyelamatkan demokrasi.

"Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia," pungkasnya.




(ams/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads