Tertangkapnya Vinny Buron Kasus Tipu-tipu Haji Plus Saat Santai di Rumah

Round-Up

Tertangkapnya Vinny Buron Kasus Tipu-tipu Haji Plus Saat Santai di Rumah

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 09 Agu 2024 07:00 WIB
Tim Kejati DIY tangkap Vinny (berkacamata), terpidana kasus tipu-tipu haji di Sleman yang buron sejak 2021, Rabu (7/8/2024).
Tim Kejati DIY tangkap Vinny (berkacamata), terpidana kasus tipu-tipu haji di Sleman yang buron sejak 2021, Rabu (7/8/2024). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan calon haji khusus/plus di Sleman ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Vinny diciduk setelah buron selama 3 tahun.

Vinny diringkus Tim Kejati di rumahnya di daerah Ngaglik, Sleman, pada Rabu (7/8).

"Vinny Shintia Dewi menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," ujarnya menambahkan.

Kasus Terjadi pada 2018

Herwatan menjelaskan kasus yang menjerat Vinny terjadi pada 2018 silam. Ia saat itu diketahui sebagai pemilik PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang antara lain Penyelenggara Haji dan Umroh, yang berkantor di Sleman dan Solo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Pada tahun itu, ia menawarkan korbannya, inisial Y, bisa memberangkatkan haji khusus/plus. Vinny menjanjikan korban berangkat dengan biaya Rp 138 juta per orang.

Korban kemudian melakukan pembayaran dengan skema cicilan hingga 18 April 2018 berjumlah Rp 276 juta. Namun pada 12 Agustus 2018, korban ditelepon oleh Haris, suami Vinny yang meminta tambahan uang Rp 101.530.000, bila korban ingin berangkat langsung di tahun itu.

Korban menyanggupi permintaan tersebut. Pada 14 Agustus 2018 korban mentransfernya, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp377.530.000. Saat itu, korban dijanjikan bakal berangkat haji plus 16 Agustus 2018.

"Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi," jelas Herwatan.

"Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan," lanjutnya.

Herwatan melanjutkan kemudian ditemukan fakta, PT Berkat Limpah Bersama tak mengantongi izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah. Terungkap juga Vinny tak pernah mengurus keberangkatan haji Y dan suaminya.

Divonis 2 Tahun di Tingkat Banding

Karena perbuatannya, Vinny Shintia Dewi Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 9 November 2020, dan divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

Vinny lantas mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DIY pada 7 Januari 2021. Vonis untuk Vinny malah ditambahkan menjadi 2 tahun selaras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vinny menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi," ujar Herwatan.

Usai diamankan, Herwatan melanjutkan, terhadap Vinny dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum dilakukan penahanan.

"Terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," pungkasnya.




(apu/cln)

Hide Ads