Direktur pengembang perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur, Fatimatul Zahro (28) diciduk polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,7 miliar. Direktur pengembang perumahan ini sempat menjadi buron sejak Juni 2024 lalu.
"Penyidik telah menetapkan Fatimatul Z. sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 25 Juni 2024," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing dikutip dari detikJatim, Jumat (2/8/2024).
Fatimatul ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Senin (29/7) pukul 22.30 WIB. Penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa dengan modus menjual rumah yang status tanahnya belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui lahan yang digunakan untuk kompleks Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ Agus) masih milik petani. Pelaku menipu korban dengan memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan, sedangkan pembangunan perumahan dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," kata Christian.
Atas perbuatannya ada tujuh orang yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Meski begitu, polisi pun masih mengusut korban lain yang belum melapor.
"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," tutur Christian.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," ujar Christian.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Bu direktur ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi