Sampai Hati Kontraktor Gadaikan Mobil Rental Teman Sendiri Berdalih Kepepet

Sampai Hati Kontraktor Gadaikan Mobil Rental Teman Sendiri Berdalih Kepepet

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 02 Agu 2024 07:31 WIB
Pelaku penggelapan mobil rental, M, saat dihadirkan di Polres Bantul, Kamis (1/8/1/2024).
Pelaku penggelapan mobil rental, M, saat dihadirkan di Polres Bantul, Kamis (1/8/1/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Polisi meringkus warga Guwosari, Pajangan, Bantul, berinisial M (46) terkait kasus penggelapan mobil rental. Ironisnya, M nekat menggadaikan mobil rental milik temannya sendiri, IK (57) warga Pandak, Bantul.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2024. Kala itu M datang ke rumah IK untuk menyewa satu unit mobil.

"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu bulan sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry menuturkan selama satu bulan M tak kunjung membayar biaya sewa yang disepakati ke IK. IK pun sempat meminta M untuk mengembalikan mobil miliknya dan tak mencurigai temannya itu.

Namun, saat anak IK mendatangi rumah M pada 1 Juli 2024 lalu, mobil itu tak ada. Akhirnya karena tak kunjung mendapat kabar soal mobil rentalnya itu, IK melaporkan temannya itu ke Polsek Pandak pada Sabtu (20/7).

ADVERTISEMENT

"Setelah mengamankan M, polisi mencari barang bukti mobil dan ternyata benar mobil milik korban sudah digadaikan di Playen Gunungkidul," ucapnya.

Dalih Kepepet Jadi Alasan Nekat Gadai Mobil Teman

Sementara itu, tersangka M mengaku nekat melakukan aksinya berdalih kepepet. Dia mengaku usaha kontraktornya sedang seret.

"Iya, itu rental milik teman yang saya kenal sejak 2018," katanya kepada wartawan saat di Polres Bantul, Kamis (1/8).

M mengaku kondisinya sedang terpuruk. Dia pun akhirnya mengambil jalan pintas dengan menggadaikan mobil temannya.

"Saya usaha di bangunan, cuma kecil-kecilan kondisinya terpuruk. Ini kepepet untuk hidup, bayar utang ada sebagian (uang hasil gadai mobil)," ujarnya.

Mobil Digadai Rp 30 Juta

Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handono menyebut mobil rental itu digadaikan seharga Rp 30 juta. Mobil itu digadaikan tersangka ke wilayah Kapanewon Playen, Gunungkidul.

"Pelaku menyewa mobil korban dan digadaikan tanpa izin Rp 30 juta," ucapn Wahyu.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia pun terancam hukuman 4 tahun bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(ams/ahr)

Hide Ads