Pelaku penggelapan mobil milik warga Pandak, Bantul, dengan modus menyewa tanpa membayar hampir dua bulan mengaku melakukan aksi tersebut karena usaha kontraktornya sedang anjlok. Mobil rental milik teman pelaku tersebut digadaikan Rp 30 juta.
Pelaku, M (46), warga Guwosari, Pajangan, Bantul, mengaku sudah saling mengenal dengan pemilik rental mobil. Karena itu, M tidak dicurigai saat tak kunjung mengembalikan mobil.
"Iya, itu rental milik teman yang saya kenal sejak 2018," katanya kepada wartawan saat di Polres Bantul, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasannya menggelapkan mobil, M berdalih karena terpaksa. Sebab, usahanya di bidang kontraktor tengah anjlok.
"Saya usaha di bangunan, cuma kecil-kecilan kondisinya terpuruk. Ini kepepet untuk hidup, bayar utang ada sebagian (uang hasil gadai mobil)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pandak, Iptu Wahyu Tri Handono, menambahkan M menggadaikan mobil milik korban di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Mobil tersebut M digadaikan puluhan juta rupiah.
"Pelaku menyewa mobil korban dan digadaikan tanpa izin Rp 30 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya 4 tahun tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus warga Guwosari, Pajangan, Bantul usai menyewa mobil tanpa membayar hampir dua bulan. Ternyata mobil sewaan itu pelaku gadaikan di Playen, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat pelaku yakini M (46), warga Guwosari mendatangi kediaman korban, IK (57) di Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin (20/5) pagi. Kedatangan M untuk menyewa satu unit mobil milik IK.
"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu bulan sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," katanya kepada detikJogja, Senin (22/7).
(aku/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang