Memiliki corak warna hitam dan putih, kabarnya, ular weling adalah hewan yang tidak boleh dibunuh apa pun kondisinya. Apa alasannya? Berikut ini penjelasan lengkap ditinjau dari beberapa sisi.
Dikutip jurnal berjudul 'Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta' oleh Donan Satria Yudha dkk, nama latin ular weling adalah Bungarus candidus. Hewan satu ini memiliki 'saudara' kembar yang dinamakan ular welang (Bungarus fasciatus).
Berdasar informasi dari situs Thai National Parks, ular yang juga dikenal dengan sebutan Malayan Krait ini termasuk tipe berbisa. Hewan melata satu ini bisa ditemukan di Asia Tenggara, dari wilayah Indocina selatan hingga Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habitat utamanya, sebagaimana uraian dalam laman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, adalah hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan, dan lahan pertanian. Selain itu, ular weling juga sering ditemukan di areal pemukiman.
Tak heran, masyarakat Jawa secara terkhusus, mudah berjumpa dengannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena memiliki bisa dengan sifat neurotoksin yang berbahaya, sebagian orang ingin membunuh ular ini ketika berpapasan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Larangan Membunuh Ular Weling Menurut Orang Jawa
Dilansir detikNews, salah satu mitos tentang ular, termasuk ular weling, adalah ia akan membalas dendam terhadap orang yang membunuhnya. Namun, tidak ada alasan ilmiah yang bisa menjelaskan kebenaran mitos ini.
Anggapan akan balas dendamnya si ular ini yang menjadi penyebab munculnya larangan membunuh ular weling. Selain itu, ular yang masuk rumah juga kerap dianggap makhluk jadi-jadian oleh masyarakat. Bahkan, tidak sebatas makhluk jadi-jadian saja, melainkan juga kiriman santet dari orang lain.
Meskipun ada mitos seperti ini, Andi Yudha Asfandiyar, seorang praktisi ular, menjelaskan bahwasanya membunuh ular sah dilakukan. Dengan syarat, ular tersebut membahayakan dan cara membunuhnya pun benar.
"Ketika membahayakan ya sah saja dibunuh. Tapi itu pun dengan cara yang benar, jangan sampai digeprek kepalanya. Karena bisa mengakibatkan kantong bisanya pecah dan menyebar," ucapnya dilansir detikNews, Jumat (14/2/2020).
Di sisi lain, ular weling justru dianggap sebagai pengingat. Dirangkum dari Jurnal Kawistara berjudul 'Kasuran dalam Beragam Sudut Pandang Merunut Jejak-Jejak Cerita Tidur tanpa Kasur di Dusun Kasuran' oleh Saifuddin Zuhri Qudsy dkk, nama weling bermakna ngweling atau mengingatkan.
Artinya, kemunculan ular weling mengingatkan orang yang bertemu dengannya bahwasanya ada yang keliru atau salah dalam hidupnya. Alhasil, ia mendapat peringatan melalui ular weling sehingga dapat membenahi hidupnya.
Membunuh Ular Weling Menurut Undang-undang
Pemerintah telah menerbitkan daftar spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan dari aturan sebelumnya.
Dari penelusuran yang dilakukan detikJogja, ular weling tidak termasuk spesies yang dilindungi. Kendati demikian, detikers juga tidak boleh serta-merta melakukan perburuan ular weling tanpa adanya alasan mendesak. Sebab, perilaku ini berpotensi merusak keseimbangan alam.
Lebih lanjut, data dalam situs IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menunjukkan bahwasanya spesies ular weling atau Bungarus candidus tidak tergolong hewan terancam punah. Bahkan, dari tujuh status hewan, ular weling terkategori sebagai yang paling tidak terancam alias least concern.
Singkat kata, membunuh ular weling bukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Namun, sekali lagi, perburuan besar-besaran dapat berpotensi menyebabkan ular weling langka dan dengannya punah. Kondisi ini tentunya akan merusak sistem rantai makanan di alam Indonesia.
Hukum Membunuh Ular dalam Islam
Disarikan dari tulisan berjudul Hukum Memelihara Hewan yang Diperintahkan Dibunuh oleh Muhammad Mufti Syahril yang diterbitkan UIN Ar-Raniry, dalam Islam, ular termasuk hewan yang boleh dibunuh. Rasulullah bersabda,
قْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلُّهُنَّ فَمَنْ خافَ تَارَهُنَّ فَلَيْسَ مِن
Artinya: "Bunuhlah semua ular, barang siapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud hal 363)
Lebih lanjut, bila ular tersebut masuk rumah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat paling kuat menyebut bahwa seseorang mesti memperingatkannya dahulu sebanyak tiga kali. Jika ular tersebut tidak keluar, maka ia boleh dibunuh.
Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ إِنَّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَاذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شيطان
Artinya: "Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah setan." (HR Muslim dalam Shahih Muslim jilid 4)
Imam Malik juga menerangkan,
قَالَ مَالِكَ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ تُنْذَرَ عَوَامِرُ الْبُيُوتِ بِالْمَدِينَةِ وَغَيْرِهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَا تُنْذَرَنَّ فِي الصَّحاري
Artinya: "Imam Malik berkata, 'Aku ingin kamu memperingatkan ular-ular yang masuk ke dalam rumah di Madinah dan di tempat lain selama tiga hari, kecuali (ular) di padang pasir.'"
Demikian penjelasan lengkap mengenai larangan tidak boleh membunuh ular weling. Semoga pembahasannya di atas mencerahkan, ya!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030