Respons KPU Sleman soal Vendor 'Snack Lelayu' KPPS Cabut Gugatan

Respons KPU Sleman soal Vendor 'Snack Lelayu' KPPS Cabut Gugatan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 07 Jun 2024 17:32 WIB
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot. Ternyata disunat dari Rp 15.000 jadi Rp 2.500.
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot. Foto: dok. Tangkapan layar X snack KPPS Sleman yang viral
Sleman -

PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS resmi mencabut gugatan perdata ke pihak tergugat, dalam hal ini Ketua KPU Sleman dan salah satu PPK KPU Sleman. Terkait hal itu pihak KPU Sleman memberikan respons.

Kuasa hukum tergugat yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie mengatakan untuk saat ini pihaknya bersyukur gugatan telah dicabut.

"Satu memang benar sudah dicabut kemudian sudah ditetapkan di majelis hakim pencabutannya itu, yang kedua kami bersyukur ini sudah gugatan dicabut artinya kita bisa lebih fokus nanti di Pilkada," kata Sura'ie saat dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pihak vendor snack KPPS menyatakan pencabutan gugatan sebatas untuk memperbaiki dalil dalam gugatan dan penambahan pihak tergugat. Dalam waktu dekat, mereka akan kembali mendaftarkan gugatan.

Sura'ie pun menyatakan hal itu merupakan hak dari penggugat. KPU Sleman, kata dia, akan menyiapkan segala sesuatunya jika kembali digugat.

ADVERTISEMENT

"Kita dengar begitu ya (akan mengajukan gugatan ulang). Seperti di awal apa-apa kita siapkan jadi ya walaupun kita berharap itu tidak dilanjutkan tapi kita tetap persiapkan, yang kita punya," jelasnya.

Dia pun berharap, jika nantinya ada gugatan ulang bisa selesai di proses mediasi.

"Ya harapannya begitu. Kita semua pengin ini cepat selesai nggak berlarut-larut agar semuanya apalagi tahapan Pilkada nggak terganggu," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Jujur Kinaryo Projo telah mencabut gugatan perdata ke pihak KPU Sleman. Hal itu setelah proses mediasi yang telah dilakukan di PN Sleman selama satu bulan gagal.

Humas PN Sleman, Cahyono saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. PT Jujur Kinaryo Projo selaku penggugat telah mencabut gugatannya di PN Sleman per 5 Juni 2024.

"Infonya gugatannya dicabut. Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak penggugat mencabut gugatannya," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).

Dia mengatakan alasan PT Jujur Kinaryo Projo mencabut gugatan tersebut adalah akan memperbaiki gugatannya.

"Alasan pencabutan gugatan karena akan memperbaiki gugatannya, terutama para pihaknya," jelasnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, maka perkara tersebut sudah selesai. Cahyono melanjutkan, hakim dalam persidangan gugatan perdata tersebut telah menetapkan mengabulkan pencabutan gugatan dan pihak penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 248.400.

"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemberian 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada bulan Januari 2024 masuk ranah gugatan hukum. PT Jujur Kinaryo Projo yang disebut sebagai vendor makanan menggugat perdata KPU Kabupaten Sleman.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.




(apu/rih)

Hide Ads