Seorang anak berinisial FPN (22) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, membunuh ayah kandungnya, S (66), lantaran kesal karena beberapa keinginannya tidak dipenuhi. FPN telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.
1. Kejadian Senin Malam
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) malam. Begitu mendapat laporan dari warga, polisi segera ke TKP dan langsung menangkap pelaku.
"Pas kita olah TKP, kita jumpai di dalam rumah ini ada mayat. Ada mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan," kata Adrian, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap bapaknya," sambungnya.
2. Dipukul Pakai Benda Tumpul
Menurut pengakuan pelaku, dia membunuh ayahnya dengan cara memukulnya menggunakan benda tumpul.
"(Dipukul) Pakai benda tumpul. Itu nanti hasil visum, tadi subuh baru dikerjain dokter, mungkin bentar lagi keluar. Kalau secara kilat itu kayak daerah muka, kepala gitu-gitu," ujar Adrian, kemarin.
3. Tinggal Berdua dengan Ayah
Adrian mengatakan pelaku selama ini tinggal berdua dengan ayahnya.
Menurut Dukuh setempat, inisial J, ibu FPN sudah meninggal dunia sekitar tahun 2020.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Ngaglik Sleman |
4. Emosi Keinginannya Tak Terpenuhi
Berdasarkan, keterangan para saksi dan pelaku, polisi menyebut motif pembunuhan ini didasari emosi.
"Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi. Jadi pelaku ini memiliki beberapa keinginan yang disampaikan ke orang tuanya namun orang tuanya tidak memenuhi intinya," ungkap Adrian.
5. Pernyataan Berubah-ubah
Saat ditanya penyidik, pernyataan FPN berubah-ubah. Dia mengaku meminta pekerjaan ke ayahnya hingga minta PlayStation.
"Ya banyak. Baik itu kebutuhan sehari-hari, keinginan dia, gitu-gitu. Ya berubah-ubah, ada dia bilang pengin kerja, ada yang pengin PS. Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah nggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu," kata Adrian.
6. Polisi Temukan Surat Rujukan RSJ
Saat menggeledah rumah pelaku usai kejadian, Senin (22/7) malam, polisi menemukan surat rujukan ke rumah sakit jiwa (RSJ). Surat rujukan itu diketahui atas nama tersangka FPN yang dirujuk dari RSI ke Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta.
"Memang ketika kita lakukan penggeledahan rumahnya kita jumpai yang bersangkutan itu pernah berobat di Rumah Sakit Islam, RSI. Habis itu kita lihat rujukannya, rujukannya ke (RSJ) Grhasia," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
7. Sulit Diajak Berkomunikasi
Polisi belum bisa menyimpulkan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kalau gangguan jiwa kita belum bisa menyimpulkan," ujar Adrian.
Meski demikian, Adrian mengungkapkan pelaku sempat sulit diajak berkomunikasi.
"Memang tadi malam (pelaku) saat kita komunikasi dia agak kesulitan. Maksudnya pas diajak komunikasi itu agak sulit," jelasnya.
8. Koordinasi dengan RSJ Grhasia
Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, kepolisian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Rencana memang mau kita, kalau ada hasil koordinasi di Grhasia ini memang dia pernah di situ, kita minta observasi Grhasia," jelas Adrian.
Saat ini FPN pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan dia bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. "Iya (Pasal 340 KUHP)," pungkasnya.
9. Pendiam Sejak Ibunya Meninggal
Dukuh setempat, inisial J, mengatakan FPN menjadi pendiam sejak ibunya meninggal dunia sekitar tahun 2020. FPN juga sering ikut kegiatan kampung, tapi dia lebih banyak diam.
J mengaku tidak mengetahui secara detail penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal itu.
"Iya, saya baru ngobrol depan rumah, ada orang datang katanya ada ribut di TKP itu. Pemikiran saya cuma ribut biasa, nggak sampai kejadian itu," kata J saat ditemui wartawan di rumahnya, kemarin.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas