Bandel! Skuter Listrik-PKL Masih Nekat Beroperasi di Jalan Malioboro

Bandel! Skuter Listrik-PKL Masih Nekat Beroperasi di Jalan Malioboro

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 23 Jul 2024 15:27 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta bebas dari kabel listrik, Rabu (16/12/2020)
Ilustrasi papan arah Malioboro. Foto: Tugu Pal Putih Jogja, Rabu (16/12/2020). dok. detikcom
Jogja -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengungkap jasa penyewaan skuter listrik dan pedagang kaki lima (PKL) masih nekat beroperasi di Jalan Malioboro. Sanksi lebih berat akan disiapkan bagi pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan sepanjang pekan lalu pihaknya mengamankan 16 kendaraan listrik, meliputi 14 otoped listrik dan 2 motor listrik dari beberapa pelaku persewaan.

Selain itu, pada pekan lalu Satpol PP Kota Jogja juga menindak pedagang kaki lima (PKL) tak berizin yang masih nekat berjualan di selasar Malioboro. Sebanyak 32 PKL itu mulai dari pedagang cilok, aneka minuman, sate, hingga pengasong rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya khas, mereka mengaku tidak tahu. Tapi, tidak tahu kok mben dino (setiap hari). Mereka selalu kucing-kucingan sama petugas kami yang patroli di lapangan secara rutin," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

Siapkan Sanksi Lebih Berat

Terkait skuter listrik, saat ini dalam penegakan peraturan masih berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja Nomor 71 Tahun 2022. Dalam Perwal itu, sanksi yang diberlakukan hanya pengamanan barang selama tiga hari saja.

Dodi mengatakan pihaknya menggodok Perwal terkait sumbu filosofi. Di mana dalam Perwal yang baru, akan diberlakukan sanksi yang lebih berat.

"Bisa dikenakan sanksi nonyustisi pengamanan barang selama 30 hari kerja. Jadi, totalnya bisa sekitar 40 harian itu," jelas Dodi.

"Sekarang kan (sanksinya) masih berjenjang, barang diamankan tiga hari dulu. Kemudian kalau kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, baru kena 30 hari. Ke depan saat Perwal sumbu filosofi sudah ada, langsung dilakukan pengamanan barang selama 30 hari kerja," lanjut Dodi.

Sementara untuk pelanggar PKL diproses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kota Jogja No 26 Tahun 2002. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan dalam Perwal tersebut, segala aktivitas perekonomian yang digelar secara ilegal di Malioboro dapat dikenai sanksi kurung badan maksimal 3 bulan dan denda Rp 20 juta.

"Kami proses secara yustisi. Kami sudah meminta mereka datang ke kantor, kami periksa dan kami ajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring," ujarnya.




(rih/apl)

Hide Ads