Polresta Sleman menangkap 11 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi lintas provinsi. Mayoritas maling yang ditangkap merupakan komplotan yang menyasar motor trail.
"Ini merupakan pengungkapan curanmor dari delapan laporan yang ada. Di mana dari delapan laporan polisi yang ada ini kita amankan 11 tersangka, dan dari 11 ini ada beberapa yang melakukan kejahatannya lebih dari satu kali," kata Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Sebelas tersangka yang ditangkap yakni ARF (58) asal Kebumen dan DF (40) asal Temanggung yang mencuri mobil boks di Seyegan, Kabupaten Sleman. Total kerugian dalam kasus ini Rp 140 juta. Keduanya juga diketahui mencuri motor di Caturtunggal, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, DAR (24) dan AG (30) asal Temanggung, mencuri sepeda motor Honda CRF di sebuah rental PlayStation di Seturan, Sleman. Di TKP lain AG bersama RAS (27) mencuri sepeda motor di parkiran indekos di Condongcatur, Sleman.
Berikutnya tersangka I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung yang mencuri motor di Condongcatur. Selanjutnya I dan AG bersama RS (35) asal Magetan dan RYBM (19) asal Temanggung yang mencuri sepeda motor yang terkunci stang di Condongcatur.
Lalu AM (29) asal Cianjur yang mencuri motor yang kuncinya tergantung di Ngaglik, Sleman. Berikutnya tersangka MMA (28) yang mencuri motor di Condongcatur, Sleman.
"Ini belum semua, masih ada beberapa yang masih pengejaran," kata Ardi.
Dalam hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini beraksi dengan berganti-ganti pasangan.
"Mereka terdiri dari berbagai kelompok yang saling bergantian menjalankan aksinya. Minimal mereka melakukan aksinya dua orang dan bisa berganti-ganti, tidak selalu si A dengan si B. Tergantung siapa yang sempat," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman mengatakan para tersangka ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyian.
"Dari 11 tersangka ini diamankan sekitar 4 wilayah hukum Polda DIY, Tangerang Banten, dan dua di Polda Jateng (yakni) Temanggung dan Kebumen," ujarnya.
Incar Motor Trail
Adrian bilang kendaraan yang dicuri rata-rata motor trail. Sebab, para pencuri itu bekerja sesuai dengan permintaan yakni digunakan di perkebunan.
"Kebetulan memang yang banyak dicuri itu KLX. Karena banyak permintaan, karena dijual di daerah perkebunan untuk mengangkut hasil perkebunan seperti sawit," jelasnya.
Motor hasil curian itu, lanjut Adrian, disalurkan ke daerah Garut dan Lampung. Kendaraan itu kemudian dijual antara Rp 7 juta hingga Rp 12 juta.
"Harganya itu untuk KLX bila dibuang di Jabar itu sebesar 7 juta, kalau langsung dijual ke Lampung Rp 12 juta," ucapnya.
Dia menyebut sampai saat ini masih ada dua orang yang buron. Polresta Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk mengejar pelaku lainnya.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan pengejaran yang masih buron, yang masih dalam satu komplotan mereka," ujarnya.
Adrian mengatakan 11 tersangka ini mengakui telah mencuri puluhan motor di Sleman.
"Hasil pemeriksaan mereka mengakui mencuri sebanyak 27 di daerah Sleman. Namun sampai saat ini kita masih mencari memilah dan menjumpai korban," jelasnya.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 dan 362. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tujuh tahun.
![]() |
Kapolresta Sleman Minta Maaf
Kendati bisa menangkap 11 orang maling kendaraan, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi masih merasa gagal dalam menjaga keamanan wilayah.
"Pengungkapan ini bukanlah merupakan sebuah penghargaan bagi kami, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami atas kegagalan kami untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," ucap Ardi.
Oleh karena itu, Ardi secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya atas nama Polresta Sleman memohon maaf kepada seluruh masyarakat dan ini merupakan bukti keseriusan kami dan sekaligus permohonan maaf kami kepada masyarakat atas kegagalan-kegagalan pencegahan tindak pidana sebelumnya," pungkasnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong