Andhika Hendi (47) menjadi buron Polresta Sleman. Andhika Hendi diburu polisi karena kasus penggelapan dua unit kendaraan roda empat.
Polresta Sleman menyampaikan informasi Andhika Hendi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat akun Instagramnya, @polrestasleman pada Jumat (12/7/2024). Dalam postingan itu disebutkan jika Andhika dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
"Nama Andhika Hendi tindak pidana penggelapan 2 (Dua) unit Kendaraan Roda Empat dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," demikian narasi postingan Polresta Sleman seperti dikutip detikJogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu juga ditampilkan foto Andhika Hendi. Pria itu disebutkan memiliki ciri-ciri berperawakan gemuk, berkulit sawo matang, dan berambut hitam ikal.
Pria dengan tinggi 165 cm itu beralamat di Pengirikan RT 32 RW 08 Pengirikan, Talang, Jawa Tengah.
"Mohon informasi dan dukungannya agar segera terungkap. Jika menemukan segera hubungi Call Center 110," tulis akun tersebut.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan