Seorang pemuda berinisial MGS (24) di Mojokerto diciduk polisi. Karyawan sebuah pabrik konveksi itu ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang berusia 17 tahun tapi enggan menikahinya.
Dilansir detikJatim Selasa (16/7/2024), Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menuturkan MGS mengaku sudah 3 kali menyetubuhi dan mencabuli pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Yaitu pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024.
"Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengungkapkan korban yang merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu sudah putus sekolah. "Korban tak sampai hamil," ungkapnya.
Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pacarnya kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tuanya melaporkan MGS ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.
"Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban," terang Rudy.
MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu. Ia lantas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli lalu setelah diperiksa sebagai tersangka. MGS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tandas Rudy.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja