Duit Rp 1,3 miliar itu pun diperoleh IA dari hasil membobol rekening 112 nasabah yang dibekukan alias diblokir. Uang itu lalu dia pindahkan.
"Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7/2023).
Polisi menyebut IA kemudian memindahkan dana itu ke rekening penampungan yang sudah disiapkan pelaku. IA kemudian ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," terang Ade.
Akal Bulus Pelaku
Pembobolan itu ternyata dilakukan IA dengan membuka akses pemblokiran secara ilegal. Rekening itu diblokir karena permintaan aparat penegak hukum.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Ade.
Ade menjelaskan tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Dia menyebut saat bekerja, IA punya kewenangan sebagai contact center specialist.
"Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut," terang Ade.
Duit Dipakai Bayar Utang
Polisi menyebut duit hasil membobol rekening nasabah itu lalu digunakan IA untuk membayar utang. Selain itu, duit itu dia manfaatkan untuk tamasya bersama keluarganya.
"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," katanya.
Polisi pun menyebut motif tersangka IA melakukan aksi kejahatannya adalah kebutuhan ekonomi. "Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucapnya.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Respons Bank Jago
Pihak bank kemudian angkat bicara soal kasus yang menjerat eks pegawainya ini. Bank Jago mengatakan pihaknya selalu menerapkan antisipasi pencegahan penyimpangan.
"Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama kami. Untuk itu, kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," jelas Marchelo selaku Corporate Communication PT Bank Jago Tbk dalam keterangan, Rabu (10/7).
Marchelo menjelaskan langkah pencegahan yang dilakukan pun akhirnya berhasil mengungkap oknum pegawai IA yang membobol rekening nasabah dalam pembekuan senilai Rp 1,3 M. Dia pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," jelas Marchelo.
"Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi," lanjutnya.
(ams/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa