Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) menjerat Zaini Arony. Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu resmi menjadi tersangka.
Zaini merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali. Setelah menjadi tersangka, Zaini langsung ditahan mulai Senin (25/2/2025). Kedua tangannya tampak diborgol.
Pantauan detikBali, mantan bupati dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.47 Wita dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'tahanan'. Zaini berjalan pelan sambil dipandu oleh penyidik Kejati NTB dan kuasa hukumnya. Ia juga terlihat memegang tongkat dan tangannya diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia memilih menyerahkan tanggapan terkait penahanannya kepada kuasa hukumnya.
Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, hingga 20 hari ke depan. "Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin.
Peran Kuat Sejak Proses Awal Kerja Sama
Hasan menjelaskan Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.
"Sebagaimana diketahui bahwa, baru saja, hari ini Senin (24/2/2025) kami tim penyidik Kejati NTB telah menetapkan sebagai tersangka yang diikuti dengan dilakukan penahanan terhadap Dr H Zaini Arony, M.Pd," kata Hasan Basri.
"Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025. Kasusnya adalah kasus dugaan korupsi dalam KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini diketahui berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.
Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Kerugian Negara Capai Rp 39 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
2 Terpidana Dihukum 5 dan 4 Tahun
Kasus ini sebenarnya telah diusut sejak 2020. Saat itu, mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menguraikan bahwa penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 menjadi salah satu dasar keputusan tersebut. PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
(hsa/hsa)