Akal Bulus Pasutri Jember Bobol Bank Pelat Merah Rp 750 Juta

Round-Up

Akal Bulus Pasutri Jember Bobol Bank Pelat Merah Rp 750 Juta

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 18 Jan 2025 07:00 WIB
Pasutri Jember yang berhasil membobol bank pelat merah dengan mencairkan pinjaman Rp 750 juta berbekal dokumen palsu.
Pasutri Jember yang berhasil membobol bank pelat merah dengan mencairkan pinjaman Rp 750 juta berbekal dokumen palsu. (Foto: Istimewa)
Jember -

Pinjaman Rp 750 juta dari bank pelat merah di Kecamatan Balung, Jember cair pada Maret 2024. Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui bank.

Pasutri warga Kecamatan Sumbersari, Jember itu menjalankan rencana mereka selanjutnya. November 2024, Indah melaporkan ke bank bahwa suaminya Rakhmad telah meninggal.

Sejak awal mereka memang berniat mengelabui bank. Mereka mengajukan pinjaman dengan dokumen palsu, termasuk sertifikat properti yang juga mereka palsukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian mereka juga berencana agar lepas dari tanggung jawab mengembalikan pinjaman itu ke bank dengan membuat laporan kematian yang juga palsu.

Bukan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka juga memalsukan Kartu Keluarga (KK), buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan untuk mendapatkan kredit bank.

ADVERTISEMENT

Demi meyakinkan bank, saat melaporkan kematian suaminya Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Imbasnya, bank mengalami kerugian.

"Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).

"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada pihak bank bahwa kreditur (suami Indah) telah meninggal pada Bulan November 2024," lanjut Bayu.

Namun pihak bank tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan cukup bukti, pihak notaris bank pelat merah itu melaporkan apa yang diperbuat pasutri ini kepada kepolisian.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga memutuskan melakukan penangkapan. Turut disita sejumlah barang bukti dokumen identitas mereka dan alat membuat dokumen palsu.

"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujarnya.

Polisi mengamankan laptop dan mesin cetak dari rumah pasutri itu. Ditemukan pula bukti yang mengarahkan pada dugaan bahwa pasutri itu juga mengelabui pihak lain selain bank.

"Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan," terangnya.

Akibat perbuatan itu, pasutri itu terancam 3 pasal. Mereka diduga melanggar pasal 264, 266, 267 KUHP. Selain itu mereka juga melanggar Undang-Undang Kependudukan.

Bukan cuma itu saja, pasutri itu juga akan disangka dengan undang-undang tentang Data Pribadi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.




(dpe/iwd)


Hide Ads