Praperadilan

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tak Sah!

Rifat Alhamidi - detikJogja
Senin, 08 Jul 2024 11:05 WIB
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jogja -

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).

Eman menyebut dengan putusan ini Polda Jabar diperintahkan segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukan Pegi usai putusan ini.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.



Simak Video "Kondisi Pegi Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Vina"

(ams/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork