Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara usai majelis hakim sidang praperadilan mengabulkan gugatan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS). Dengan putusan itu, status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, pun gugur.
Kejati DIY dalam perkara ini bertindak sebagai termohon lantaran menjadi pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Reno. Sidang praperadilan kasus penyalahgunaan TKD Pringwulung itu digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin (26/8).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya masih akan mendalami amar putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait putusan praperadilan kemarin kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yg menjadi kewenangan hakim praperadilan," terang Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8).
"Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan," sambungnya.
Sebelumnya, status tersangka Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, gugur. Kepastian itu didapat usai Majelis Hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus ini Mantan Jagabaya atas nama inisial K.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," terang Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jogja, Kamis (26/8).
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan Hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang Majelis Hakim.
Sementara kuasa hukum K dan Reno, Zaki Mubarak, menjelaskan dikabulkannya gugatan pihaknya lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.
"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.
"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.
