Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, memerintahkan Polda Bali membebaskan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Perintah itu dikeluarkan setelah hakim menyatakan penahanan Made Daging tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026). Hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan termohon melepaskan Made Daging dari tahanan sejak putusan diucapkan apabila penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penahanannya dinyatakan tidak sah, status tersangka Made Daging tidak gugur. Hakim tetap menyatakan penetapan tersangka terhadapnya sah menurut hukum.
Putusan itu membuat upaya hukum Made Daging terkait penahanannya membuahkan hasil, tetapi tidak mengubah status tersangka yang disandangnya.
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan. Pihaknya akan mendatangi Polda Bali untuk mengurus pelaksanaan putusan setelah memperoleh salinan resmi dari pengadilan.
"Klien kami hari ini harus sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketok. Karena itu kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar," kata Pasek seusai persidangan.
Pasek menilai putusan tersebut menunjukkan penahanan harus dilakukan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, bukan hanya karena penyidik mengkhawatirkan kemungkinan tertentu.
Tak berhenti pada upaya pembebasan, tim kuasa hukum juga menyiapkan laporan terkait dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasek menyebut laporan itu akan diajukan setelah Made Daging keluar dari tahanan.
"Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP itu ada keterangan palsu, itu yang kita laporkan," ujarnya.
Pasek turut mengungkap rencana mengajukan praperadilan jilid III. Permohonan berikutnya itu disebut akan mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Dia berpandangan perkara yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan semestinya dibawa ke pengadilan untuk diuji dalam persidangan.
"Biarkan sidang yang memutus Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan," tegas Pasek.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan akan mengikuti ketetapan hakim.
"Kami harus mengikuti dan menerima apa pun yang diputuskan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan. Beliau sudah menggunakan kewenangannya, sehingga kita wajib tunduk, ikuti, serta laksanakan," kata Gatra melalui sambungan telepon.
Mengenai pembebasan Made Daging, Gatra menyebut pelaksanaannya menjadi ranah teknis penyidik. Polda Bali masih menunggu putusan resmi pengadilan untuk menentukan tindak lanjut.
"Berkaitan dengan pembebasan itu, kapan dan sebagainya itu secara teknis penyidik yang punya, tapi pastinya kami menunggu putusan dari pengadilan," jelasnya.
Gatra juga memastikan Polda Bali siap menghadapi apabila pihak Made Daging kembali mengajukan praperadilan.
"Jadi kami dari Polda tetap siap menghadapi, maupun karena itu juga mewujudkan tugas kami," pungkasnya.