Sekap dan Aniaya Selingkuhan Istri, Pria di Kalbar Diringkus

Regional

Sekap dan Aniaya Selingkuhan Istri, Pria di Kalbar Diringkus

Riani Rahayu - detikJogja
Kamis, 04 Jul 2024 11:18 WIB
Ilustrasi tindakan kriminal
Ilustrasi tindakan kriminal.Foto: Getty Images/South_agency
Jogja -

Polisi menangkap pria berinisial SN (48) di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), yang menyekap dan menganiaya istri SE (36) serta selingkuhan istrinya berinisial NE (36). SN diduga menggunakan senjata api saat melakukan penganiayaan.

"Betul, dilaporkan oleh masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selain itu petugas berhasil menyelamatkan kedua korban yang disekap pelaku di rumahnya," ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama kepada detikcom, Rabu (3/7/2024), dikutip dari detikSulsel.

Dilansir detikSulsel, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (2/7) sekira pukul 05.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, saat itu warga mendengar keributan di rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga kemudian mendatangi rumah itu lalu melapor ke kepolisian. "Dari informasi yang kami terima diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindak penganiayaan ini," ujar Kuswiyanto.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan NE sudah dalam kondisi terluka di bagian wajah dan kaki. Sedangkan istri pelaku sudah dalam kondisi rambut terpangkas. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan pria berinisial ELS (43), teman pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan sepucuk senjata air softgun jenis glock dan korek api berbentuk senjata yang digunakan untuk mengancam dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," ungkap Kuswiyanto.

"ELS adalah rekan pelaku. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik ia tidak terlibat penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi," sambungnya.

SN kini telah diamankan di Mapolres Sekadau. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemudian Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelas Kuswiyanto.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads