Pria di Sekadau Sekap-Aniaya Selingkuhan Istrinya Ditangkap

Kalimantan Barat

Pria di Sekadau Sekap-Aniaya Selingkuhan Istrinya Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 04 Jul 2024 09:41 WIB
Polisi tangkap pria di Sekadau yang sekap dan aniaya selingkuhan istrinya. (Dok. Humas Polres Sekadau)
Foto: Polisi tangkap pria di Sekadau yang sekap dan aniaya selingkuhan istrinya. (Dok. Humas Polres Sekadau)
Sekadau -

Pria berinisial SN (48) di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai dilaporkan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap selingkuhan istrinya berinisial NE (36). Pelaku juga turut menganiaya istrinya berinisial SE (36).

"Betul, dilaporkan oleh masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selain itu petugas berhasil menyelamatkan kedua korban yang disekap pelaku di rumahnya," ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (2/7) sekira pukul 05.30 WIB. Warga yang saat itu mendengar keributan di rumah tersebut berdatangan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi yang kami terima diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindak penganiayaan ini," terangnya.

Petugas yang datang ke lokasi melakukan evakuasi. Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan NE sudah dalam kondisi luka di wajah dan kaki, sedangkan SE dengan kondisi rambut terpangkas.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan sepucuk senjata air softgun jenis glock dan korek api berbentuk senjata yang digunakan untuk mengancam dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," jelasnya.

Sementara itu pelaku SN tak diamankan sendirian. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial ELS (43).

"ELS adalah rekan pelaku. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik ia tidak terlibat penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi," kata Kuswiyanto.

Atas perbuatannya, SN kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemudian Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads