Jatuh Ditarik Korban, Begal Payudara di Pogung Sleman Ditangkap

Jatuh Ditarik Korban, Begal Payudara di Pogung Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 03 Jul 2024 12:53 WIB
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024).
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polresta Sleman menangkap pelaku begal payudara yang beraksi di dua lokasi dalam waktu yang berdekatan. Pelaku berinisial ASB (24) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu tertangkap usai salah satu korbannya melawan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa itu terjadi di Pogung Kidul, Mlati, Sleman.

"(Beraksi di) Dua lokasi di Pogung Kidul pada Minggu (30/6) jam 01.00 WIB," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian mengatakan pelaku beraksi dua kali dengan jeda waktu yang tak terlalu lama. Setelah melakukan pelecehan pada korban pertama, pelaku lalu berputar ke gang sebelah, untuk mencari korban lain.

Pelaku lalu melakukan aksinya lagi ke korban kedua. Namun, korban kedua ini sempat menarik jaket pelaku sampai pelaku terjatuh dari motor. Lalu pelaku diamankan oleh warga sekitar dan satpam.

ADVERTISEMENT

"Itu rentetan, setelah dia melakukan kekerasan seksual kepada korban yang pertama, dia mutar, dia nyari mangsa lagi di korban kedua. Dia ketangkap karena jaketnya ketarik sama korban," ungkap Adrian.

Menurut Adrian, pelaku mencari korban secara acak. Kepada polisi, ASB mengaku aksinya dilakukan secara spontan.

"Kalau dibilang spontan tidak masuk akal, karena korbannya dua kali. Setelah dia melakukan, diteriaki, dia mutar ke gang lain, dia melakukan lagi," ujar Adrian.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu ASB mengaku awalnya dia hanya berniat jalan-jalan untuk menghilangkan jenuh soal pekerjaan.

"Tapi kebetulan ada cewek lewat itu, ada pikiran kotor di kepala saya," ujar ASB saat dihadirkan di rilis kasus di Mapolresta Sleman.

"Nyesal, saya nggak ada niat kayak gitu, cuma kekhilafan seketika," imbuh dia.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf h UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 21 KUHP dan terancam penjara 4 tahun.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads