Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mengungkap dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA dengan modus memanipulasi Kartu Keluarga (KK). Begini penjelasan ORI.
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi menjelaskan pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa tentang ada kecurangan atau fraud yakni dengan memanipulasi wali di KK. Hal ini terjadi di PPDB jalur zonasi radius.
"Melibatkan anak seorang direktur perusahaan yang membawahi rumah sakit swasta di berbagai daerah. Sebutlah X ya, itu dia alumni SMPN 5 kemudian masuk SMAN 3 melalui jalur (zonasi) radius," kata Budhi di kantor ORI DIY, Sleman, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan kroscek di lapangan dan ditemukan informasi jika orang tua X ini tinggal di Jalan Kaliurang, Sleman. Namun, calon siswa ini menggunakan KK yang beralamat di selatan Stadion Kridosono, Kota Jogja, yang artinya masuk zona radius SMAN 3 Jogja.
"Diduga kuat ini praktik fraud, karena kami menemukan informasi dari orang tua temennya dia ketika SMP, sebenarnya dia rumahnya dan tinggalnya tidak di situ (selatan Kridosono)," papar Budhi.
"Karena dulu anak-anak temennya waktu SMP belajar kelompoknya di situ (Jalan Kaliurang) tidak di rumah yang di selatan Kridosono itu. Dipastikan bahwa pemilik KK tidak ada hubungan dengan orang tuanya," imbuhnya.
Orang tua X, dijelaskan Budhi, mengakali perwalian dalam KK dengan membuat dokumen perwalian anak yang dikeluarkan notaris.
"Nah kalau (tahun) kemarin modusnya dimasukkan ke KK begitu saja, sekarang nggak, dia dilengkapi dengan perwalian, jadi seakan-akan pemilik KK itu walinya dia," ungkap Budhi.
"Kemudian kalau di syarat PPDB itu kan kalau wali, di rapor dan ijazah itu harus nama walinya. Nah sudah dicek di rapor dan ijazah namanya orang tuanya bukan yang jadi wali di KK itu," sambungnya.
Budhi menjelaskan pihaknya akan segera menyusun kesimpulan terkait kasus ini. Termasuk kemungkinan merekomendasikan si anak ini dianulir diterima dalam PPDB sekolah tersebut.
"Besar kemungkinan kita akan menyarankan dianulir anak ini karena indikasi fraud-nya sangat kuat dan relatif bisa dikonfirmasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melakukan beberapa perubahan peraturan dalam PPDB 2024. Perubahan tersebut tertuang dalam Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2024.
Adapun perubahannya yakni, status wali calon siswa di KK harus orang tua atau kakek-nenek. Kecuali bagi calon siswa yang orang tuanya sudah meninggal atau bercerai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan yang terjadi tahun lalu yakni kasus titip KK.
Konfirmasi Disdikpora DIY
Saat dimintai konfirmasi terkait temuan ORI DIY ini, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardana mengatakan masih akan mendalami informasi ini. Menurutnya, pihaknya akan melihat apakah ada regulasi yang dilanggar dalam hal ini.
"Apakah ada kelemahan di juknis (petunjuk teknis) kita, itu yang kita kaji lebih jauh," ungkap Didik saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7) sore.
Didik menegaskan status famili lain dalam KK sudah tak diperbolehkan di PPDB zonasi radius. Meskipun untuk perwalian masih diperbolehkan untuk kondisi-kondisi tertentu.
"Perwalian untuk kasus-kasus tertentu. Misal dia (orang tua) jauh, terus di sini tinggal dengan siapa bisa diwalikan," tutupnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa