PUP ESDM DIY Tegaskan Perbukitan di Sleman Barat Bukan Wilayah Pertambangan!

PUP ESDM DIY Tegaskan Perbukitan di Sleman Barat Bukan Wilayah Pertambangan!

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 01 Jul 2024 17:16 WIB
Kondisi terkini Gunung Gedang yang masuk dalam formasi Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Senin (1/7/2024).
Kondisi terkini Gunung Gedang yang masuk dalam formasi Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Senin (1/7/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Dinas PUP ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan formasi perbukitan di Sleman bagian barat bukanlah wilayah pertambangan. Sehingga kegiatan menambang di sana tidak diizinkan, apalagi sampai menjual material hasil pengerukan bukit.

Pernyataan ini sebagai respons semakin maraknya eksploitasi formasi perbukitan Kabupaten Sleman sisi barat. Terutama formasi perbukitan yang berada di Kapanewon Godean dan Kapanewon Seyegan. Meski beberapa di antaranya telah mengantongi perizinan.

"Formasi bukit di Godean bukan wilayah pertambangan, sehingga tidak diizinkan untuk adanya kegiatan pertambangan. Adanya bukaan lahan dikarenakan adanya kegiatan pada beberapa izin perumahan yang diterbitkan oleh Pemkab Sleman," jelas Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anna lalu memaparkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022. Regulasi ini menyebutkan jika komoditas hasil dari pembukaan dan penataan lahan tersebut dibawa keluar dan dijual atau dikomersialkan maka harus mengantongi perizinan.

Konteks komersialisasi atau penjualan ada beberapa contoh kasus. Material hasil pembukaan lahan kerap digunakan sebagai tanah uruk. Baik untuk uruk pembangunan hunian, unit usaha hingga uruk tanah tol.

"Badan usaha yang bukan bergerak di kegiatan pertambangan tersebut harus memiliki IUP untuk penjualan," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatannya, hanya ada dua perusahaan yang mengantongi IUP untuk penjualan. Tepatnya PT Mulia Mitra Maju Makmur yang kontraknya berakhir 23 Desember 2025. Adapun di barat TPU Seyegan adalah PT Citra Taman Asri untuk kegiatan pembangunan perumahan.

Setiap perusahaan wajib mematuhi aturan dalam kontrak perizinan. Untuk tujuan penjualan material pembukaan lahan harus sesuai dengan MoU pemegang izin dengan penerima. Di satu sisi pihaknya juga akan memantau aktivitas di kawasan tersebut terkait perizinan.

"Godean bukan wilayah pertambangan, maka bila ada penggalian tanah itu merupakan kegiatan penataan lahan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemkab. Tapi bila galian tersebut akan dijual maka harus mendapat izin penjualan dari Pemda DIY tapi izin utamanya harus diperoleh terlebih dulu dari Pemkab," ujarnya.

Sebelumnya timnya telah menindak tegas dengan menutup 4 aktivitas penambangan pada 26 Juni 2024. Sebanyak tiga titik di Gunungkidul dan satu titik di Kabupaten Bantul. Lokasi pertama di Kapanewon, Ngawen, Gunungkidul yang dikelola PT Khaana Lestari Artha.

Penutupan lokasi pertambangan kedua dan ketiga di Dusun Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Pengelolanya adalah PT Swastika Putri dan CV IND. Adapun lokasi keempat di Dusun Banyakan 2, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

"Seluruhnya dibuat berita acara pengawasan oleh tim terpadu dan imbauan kepada penambang. Tidak boleh beraktivitas menambang sebelum melengkapi perizinan," tegasnya.

Kondisi terkini Gunung Gedang yang masuk dalam formasi Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Senin (1/7/2024).Kondisi terkini Gunung Gedang yang masuk dalam formasi Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Senin (1/7/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Pakar Geologi Minta Tak Gegabah

Pakar Geologi Kuarter dari UPN Veteran Yogyakarta, Profesor C. Danisworo (76) meminta pembukaan lahan perbukitan di kawasan Sleman Barat tak gegabah. Ini karena formasi perbukitan tersebut adalah Kompleks Perbukitan Intrusi Godean. Berstatus geoheritage dan dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM yang terbit 22 April 2021.

Penyematan status geoheritage bukanlah tanpa alasan. Danisworo menjabarkan formasi perbukitan Godean adalah batuan beku yang mengkristal dan dikenal dengan nama intrusi. Formasi perbukitan ini mengandung rekaman ilmiah sisa intrusi dan jejak magmatisme di zona depresi Jogja.

"Jadi sangat disayangkan kalau ada aktivitas penambangan karena Godean itu sebetulnya adalah dulunya sebuah intrusi ya. Terdiri dari batuan beku yang cukup keras andesitic intermediate. Karakternya tidak asam, tidak basa tapi intermediate," kata kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Senin (1/7).

Aktivitas pertambangan, lanjutnya, idealnya tetap melibatkan pakar geologi. Tujuannya agar tidak merusak warisan formasi batuan purba. Meskipun kegiatan eksploitasi ini mengatasnamakan hunian perumahan hingga uruk proyek jalan tol di Jogja.

Langkah taktis adalah dengan membuka pintu komunikasi dengan pakar dan ahli. Sehingga dapat menerapkan skema pertambangan yang tepat. Apabila kaitannya untuk kepentingan publik namun tidak mengganggu kawasan geoheritage.

"Ada petanya sehingga jika terpaksanya mengepras (formasi perbukitan) ya tidak asal. Daerah mana yang boleh dan tidak bisa ditanyakan pertimbangan ke ahli Geologi atau ikatan ahli Geologi di Indonesia," ujarnya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads