Ketika seorang muslim memiliki anak yang baru lahir, umumnya akan melaksanakan aqiqah untuk sang anak pada beberapa hari setelah kelahiran. Dalam acara tersebut juga dilakukan pengumuman nama bayi yang baru lahir dan para tamunya akan disuguhi daging kambing. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan aqiqah dalam Islam?
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), aqiqah secara bahasa diartikan sebagai setiap rambut kepala bayi yang baru lahir (asya'ru alladzi ala al mauluud). Sementara, pengertian aqiqah secara syar'i adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ke-7 kelahiran bayi.
Pelaksanaan aqiqah dapat menjadi sarana rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia anak dan bisa menjadi syafaat pada hari akhir bagi orang tuanya. Selain itu, aqiqah dapat menjadi penjalin silaturahmi antar anggota masyarakat. Berikut selengkapnya terkait hukum, aturan hewan, waktu pelaksanaan, hingga tata cara aqiqah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Aqiqah dalam Islam
Dikutip dari laman MUI, aqiqah pada dasarnya berhukum sunah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Hal itu, berarti jika seorang muslim mampu melaksanakannya karena memiliki harta yang cukup, maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi, yaitu dengan menyembelih hewan.
Meski demikian, aqiqah dapat menjadi berhukum wajib jika sebelumnya sudah dinazarkan. Sebagai contohnya ketika ada seseorang yang berjanji atau bernazar jika nantinya memiliki seorang anak, maka akan diaqiqahkan, sehingga ketika benar-benar dikaruniai anak, aqiqah wajib dijalankan.
Hewan yang Disembelih dalam Aqiqah
Ketentuan hewan yang dapat disembelih untuk aqiqah dalam Islam umumnya adalah kambing, yaitu 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan. Hal ini, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω : Ω ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΨ£ΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ Ψ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΨ§Ω Ω Ψ΄ΩΨ§ΨͺΩΨ§ΩΩ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨ¦ΩΨͺΩΨ§ΩΩ Ψ ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ©Ω Ψ΄ΩΨ§Ψ©Ω ( Ψ±ΩΨ§Ω Ψ£Ψ¨Ω Ψ―Ψ§ΩΨ―)
Artinya: "Barangsiapa yang diberi anugerah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing." (H.R Abu Dawud)
Menurut MUI dalam situs resminya, selain kambing, hewan ternak yang lebih besar seperti sapi dan unta bisa dijadikan hewan aqiqah. Namun, dalam pandangan beberapa ulama, hewan selain kambing untuk aqiqah masih menjadi perdebatan, seperti dalam kitab Kifayatul Akhyar:
ΩΩΨ§ΩΩΨ£ΩΨ΅ΩΨΩΩ Ψ£ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΨΆΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΩΩΨΆΩΩΩ Ψ£ΩΨΉΩΩΩΩ Ψ΄ΩΨ§ΨͺΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΨ΄ΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨΈΩΨ§ΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ©Ω
Artinya "Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun, dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksud adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan karena sesuai dengan bunyi sunah," (Lihat: Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).
Sementara itu, hukum aqiqah untuk tujuh anak dengan satu ekor sapi adalah diperbolehkan. Bahkan, jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekali pun juga diperbolehkan. Sebagai contohnya, ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut ada berniat untuk aqiqah, ada yang berniat untuk berkurban, dan sebagian hanya sekadar mau mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai.
Syarat hewan yang digunakan untuk aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat. Hewan seperti kambing atau domba harus sudah berumur lebih dari satu tahun atau sudah pernah berganti gigi.
Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara Aqiqah
Mengutip situs Kementerian Agama (Kemenag), aqiqah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:
ΩΩΩΩΩ ΨΊΩΩΨ§ΩΩ Ω Ψ±ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω Ψ¨ΩΨΉΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩ ΨͺΩΨ°ΩΨ¨ΩΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ³ΩΨ§Ψ¨ΩΨΉΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩ ΩΩΩ
Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR Ibnu Majah, diriwayatkan dari Samurah).
Pelaksanaan aqiqah tidak harus dilaksanakan tepat pada hari ke-7 dari kelahiran bayi jika memang belum mampu melaksanakannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, atau pun hari ke-21. Namun, jika pada hari-hari itu juga belum mampu, maka boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu.
Sunnah aqiqah menjadi gugur jika sang bayi telah meninggal sebelum mencapai usia 7 hari. Namun, ada beberapa ulama yang berpandangan bahwa aqiqah masih bisa dilaksanakan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah anak, meski anak tersebut belum sampai lahir (keguguran) atau usianya hanya beberapa hari saja.
Tata cara dalam menyembelih hewan aqiqah sama seperti menyembelih hewan lain sesuai syariat Islam. Bedanya, tujuan penyembelihan hewan aqiqah diniatkan sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang diberikan Allah SWT dengan kelahiran anak.
Daging hewan yang sudah disembelih itu sebaiknya dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Orang tua yang melaksanakan aqiqah boleh memakan daging tersebut, memberikan sebagian daging kepada sahabat atau kerabatnya, serta boleh menyedekahkan kepada kaum muslimin lainnya. Masakan daging ini juga bisa disantap bersama para tetangga di sekitar rumahnya.
Itu tadi penjelasan mengenai hukum pelaksanaan aqiqah dalam Islam, lengkap dengan hal-hal yang perlu diperhatikan dan tata caranya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ridwan Luhur Pambudi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang