Apa Itu Pil Sapi? Ini Pengertian dan Dampak Mengonsumsinya

Apa Itu Pil Sapi? Ini Pengertian dan Dampak Mengonsumsinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 29 Jun 2024 15:56 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi pil. Foto: iStock
Jogja -

Pernahkah detikers mendengar istilah pil sapi? Apakah pil tersebut merupakan obat untuk ternak ruminansia berjenis sapi? Mari simak penjelasan lengkap seputar pil sapi.

Dilansir laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pil sapi banyak dikonsumsi oleh para pelajar yang terlibat tawuran atau klitih. Dari hasil investigasi pihak berwenang, pil sapi ternyata dikonsumsi oleh para pelajar tersebut untuk menambah keberanian.

Berikut ini detikJogja sajikan uraian mengenai pil sapi mulai dengan pengertian hingga efek mengonsumsi pil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Pil Sapi

Berdasar penjelasan dari akun resmi Instagram BNN Kota Yogyakarta, @infobnn_kota_yogyakarta, nama asli dari pil sapi adalah Trihexyphenidyl atau biasa disingkat THP.

Sejatinya, THP atau pil sapi ini dipakai untuk mengatasi gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit parkinson atau efek samping obat. Selain itu, sebagaimana uraian dalam laman MedlinePlus, THP juga dipakai untuk mengontrol gejala ekstrapiramidal seperti tremor dan cadel.

ADVERTISEMENT

Pil sapi termasuk golongan obat antimuskarinik. Ia bekerja dengan cara menghalangi asetilkolin, zat alami yang berfungsi menghantarkan sinyal saraf ke otot. Akibat halangan tersebut, otot-otot tertentu dapat lebih kendur dan mudah untuk bergerak bebas.

Karena efeknya yang keras, obat ini hanya boleh digunakan dengan petunjuk dari resep dokter. Jika dimanfaatkan untuk alasan kesehatan sesuai resep dokter, maka tidak akan timbul persoalan bagi pemakainya.

Dampak Konsumsi Pil Sapi

Berdasar uraian dari situs Healthline, dampak konsumsi atau efek samping pemakaian pil sapi dapat digolongkan menjadi umum dan serius. Daftar efek samping umum adalah sebagai berikut:

  1. Mulut kering
  2. Penglihatan kabur
  3. Pusing
  4. Mual
  5. Gugup
  6. Sembelit
  7. Kantuk
  8. Sulit buang air kecil

Anak-anak yang memakai trihexhyphenidyl juga dilaporkan telah mengalami:

  1. Lupa
  2. Penurunan berat badan
  3. Gelisah
  4. Sulit tidur
  5. Kejang otot
  6. Gerak tubuh tak sadar

Adapun efek serius pil sapi adalah:

  1. Detak jantung tidak teratur
  2. Halusinasi
  3. Paranoia
  4. Glaukoma
  5. Masalah usus (kembung, sakit perut, sembelit parah, mual, muntah, dan hilang seleran makan)
  6. Panas atau sulit berkeringat
  7. Neuroleptic Malignant Syndrome (NMS)

Larangan dan Sanksi Pemakaian Pil Sapi

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, pil sapi termasuk salah satunya.

Sebutan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan merujuk obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Nah, pil sapi atau THP termasuk dalam kategori ini bersama dengan tramadol, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan dekstrometorfan. Oleh karena itu, sesuai bunyi pasal 2 ayat (2), pil sapi hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Sayangnya, pil sapi saat ini banyak dijual secara ilegal. Karenanya, tidak heran jika barang ini mudah dijumpai di mana-mana dengan harga yang murah, yakni di bawah 10 ribu. Perlu dicatat, bahwasanya terdapat sanksi untuk urusan ini.

Dalam pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tertulis:

"Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah)."

Juga dalam pasal 436 UU yang sama:

"Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Demikian penjelasan lengkap mengenai pil sapi atau trihexyphenidyl. Semoga pembahasannya bermanfaat, ya!




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads