Pengedar Pil Sapi di Jogja Ditangkap, Barang Bukti 10.970 Butir

Pengedar Pil Sapi di Jogja Ditangkap, Barang Bukti 10.970 Butir

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 27 Jun 2024 15:17 WIB
Polresta JogjaΒ rilis kasus peredaran pil sapi dan kepemilikan 14 senjata tajam, Kamis (27/6/2024).
Polresta JogjaΒ rilis kasus peredaran pil sapi dan kepemilikan 14 senjata tajam, Kamis (27/6/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Seorang pemuda asal Sleman bernama R Naufal Abiyyu (21) alias Gatot ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Jogja. Dari rumahnya polisi berhasil mengamankan 10.970 obat berbahaya atau pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan penangkapan Gatot berawal dari penyelidikan timnya. Hingga dipastikan Gatot memiliki dan menjual pil sapi di wilayah Jogja. Modusnya transaksi tatap muka hingga pengiriman.

"Tersangka diamankan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 16.00 WIB di wilayah Merdikorejo, Tempel, Sleman. Dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka didapati 10.970 butir ke warna putih bersimbol Y, belasan senjata tajam, dan dua HP warna hitam," jelas Ardiansyah saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, Gatot membungkus pil sapi dengan lembaran aluminium foil. Lembaran alumunium foil ini dibebatkan pada botol yang setiap botol berisi 1.000 butir pil sapi.

"Nah kalau ini saya sempat tanyakan kemarin kepada tersangka, intinya ya untuk tidak terlihat untuk kamuflase jadi biar tidak terlihat jelas bahwasanya ini adalah pil yang berisikan obaya (obat berbahaya). Agak unik juga gitu loh karena selama ini yang saya tangkap jarang yang berbungkus aluminium foil," ujar Ardiansyah.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk target pelaku, Ardiansyah menuturkan mayoritas adalah kalangan menengah ke bawah. Adapula pelajar yang tergolong rutin membeli obat ini. Dalam beberapa kasus, pil sapi ini juga menjadi latar belakang timbulnya aksi kekerasan dan kriminal, termasuk kriminalitas jalanan.

"Sasaran itu menengah ke bawah mulai dari pelajar dan apa namanya orang yang memang perekonomiannya memang di bawah karena perlu kita ketahui bahwasanya mulai dari harga pun ini sangat terjangkau dan sangat murah. Mungkin itu lebih gampang untuk dia melakukan pemasaran," jelasnya.

Untuk saat ini kepolisian masih melacak pemasok pil sapi ini. Namun Ardiansyah belum membeberkan detail jaringan peredaran.

"Masih kami lacak sosok pemasok atau dari mana sumbernya. Tentu harus kita putus jalur peredarannya dengan menyelidiki hingga sumbernya," ujarnya.

Sementara untuk temuan 14 senjata tajam, pihaknya melimpahkan ke Satreskrim Polresta Jogja dan Polresta Sleman. Ini karena kepemilikan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ditambah lagi ada dugaan penyalahgunaan oleh Gatot.

Pihaknya sempat bertanya terkait keberadaan senjata tajam ke Gatot. Dalam pengakuannya, Gatot mengaku hanya sebagai kolektor. Seluruh senjata tajam yang mayoritas celurit ini adalah koleksi pribadinya. Tersangka juga berdalih tidak menyalahgunakan untuk kejahatan.

"Sajam ini berada di dalam kamar dan mengakunya untuk koleksi. Tapi tidak masuk akal untuk koleksi sebanyak ini. Ada dua benda yang memang dibuat ditempa ataupun dibuat secara manual dan berukuran besar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Untuk yang senjata tajam masih penyelidikan Satreskim, tentunya Undang-Undang Darurat ya," pungkas Ardiansyah.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads