Sebuah video yang menarasikan penambangan mepet rumah warga di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, viral di media sosial. Ternyata tambang itu sudah mengantongi izin.
Berikut sejumlah faktanya, dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
1. Viral di Medsos
Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Jumat (14/6/2024). Pada video tersebut terdengar seorang laki-laki mengatakan tambang itu merupakan penambangan uruk untuk tol. Kemudian dia mempertanyakan terkait izin tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laki-laki itu menjelaskan aktivitas tambang berada di dekat rumah warga di jarak 1,5 meter. Dia pun mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Selamat pagi bapak Presiden Joko Widodo, selamat pagi bapak Sri Sultan Hamengku Buwono dan Bapak Bupati Gunungkidul, ini terkait penambangan uruk tol , ya, Pak. Apakah ini benar kalau di perjanjian di izinnya seperti ini cara menambangnya, Pak? Dekat sekali dengan rumah yang masih dihuni dan kedalamannya sekian, sekitar 10 meteran sampai 15 meter," kata pria di video tersebut seperti dilihat detikJogja, Jumat (14/6).
"Ini dekat sekali. Ini sangat rawan sekali terhadap longsor. Jarak dengan rumah maksimal 1,5 meter. Apakah ini sudah sesuai dengan prosedur, apakah belum, ya, Pak? Mohon perhatiannya. Kasihan seperti kita ini rakyat kecil tidak menerima apa-apa tapi menerima imbasnya. Ini tebing tinggi-tinggi sekali kaya gini, Pak. Ini dekat dengan rumah, ini Pak, dan dalam sekali. Lokasi di RT 29, RW 6, Nlengkong, Serut, Gedangsari, Gunungkidul," tutupnya.
Saat dimintai konfirmasi, Lurah Serut, Sugiyanta mengatakan penambangan tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat. Sugiyanta mengungkapkan dirinya menjabat sebagai Lurah Serut pada 2022.
"Aktivitas tambang sak durunge aku dadi Lurah (aktivitas tambang sebelum saya jadi Lurah)," jelas Sugiyanta kepada wartawan melalui telepon, Jumat (14/6).
Sugiyanta mengaku dirinya tidak mengetahui detail penambangan itu. Dia juga tidak paham kronologi aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, perihal aktivitas tambang di dekat rumah warga, Sugiyanta membenarkannya.
"Mangkane bahasane lek ditakoni aku detaile, kronologine seperti apa, aku yo ora ngerti (jika ditanya detail dan kronologinya saya tidak paham)," katanya.
"Iya ada, di samping rumah warga," imbuhnya.
2. Penambangan Kantongi Izin
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anna Rina Herbranti mengatakan perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) per 4 Maret 2022. Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perusahaan memiliki izin SIPB dengan nomor: 17/I/SIPB/PMDN/2022 tanggal 4 Maret 2022. Penerbit BKPM pusat. Komoditas tanah uruk," jelas Anna kepada detikJogja melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2024).
3. Kata Pemkab Gunungkidul
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan terkait izin tambang tersebut pihaknya tidak memiliki wewenang. Meski demikian, kawasan tersebut bisa ditambang.
"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata Suhartanta seperti rilis yang diterima detikJogja, Sabtu (15/6).
"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan pihaknya telah mengecek lokasi pada Sabtu (15/6) pagi dan sore.
"Sejak munculnya aktivitas tersebut, Rabu lalu sudah langsung dikoordinasikan dengan Dinas PUESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut," jelas Harry.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa