Pj Bupati Bicara Pendampingan Hukum Lurah Hargomulyo Tersangka Kasus Sabu

Pj Bupati Bicara Pendampingan Hukum Lurah Hargomulyo Tersangka Kasus Sabu

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Minggu, 16 Jun 2024 15:45 WIB
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024).
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo - Lurah Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Deka Yudhi Christianto (DYC) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pj (Penjabat) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi angkat bicara.

Srie awalnya menyinggung soal Pemkab yang resmi menskorsing Deka dari jabatannya.

"Kita sudah melakukan, bergerak sesuai aturan. Saat aparat atau siapa pun dari organiknya pemda untuk melakukan sesuatu di luar ketentuan atau penyelewengan terhadap kewenangannya, maka kita berhentikan dan ada plt (pelaksana tugas). Suratnya (pemberhentian) sudah keluar," ucap Siwi saat ditemui wartawan di sela serah terima hewan kurban di Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, Minggu (16/6/2024).

Siwi mengatakan pihaknya memilih pemberhentian sementara karena proses hukum terhadap Deka masih berlangsung. Menurutnya, masih ada kemungkinan tersangka dinyatakan tidak bersalah.

"Kita mengacu pada prosedur yang ada, maka kalau ada aparat yang mereka masih dalam proses, karena ini belum terbukti ya, masih penyidikan masih tersangka, maka sementara ini kan dihentikan dulu, nanti akan ada plh-nya (pelaksana harian)," ujarnya.

Siwi juga menyebut belum ada keputusan final apakah Pemkab Kulon Progo bakal memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

"Belum, kita akan bahas lagi. Pastinya akan kita lihat nanti," ucapnya.

Disinggung soal kebijakan tes urine bagi pegawai dan seluruh perangkat di Kulon Progo, Siwi menyebut jika hal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan jika ternyata ada oknum yang belakangan tersangkut kasus narkoba.

"Sebetulnya itu sudah dilakukan bersama BNN, nanti kalau itu akan kita evaluasi bersama, kenapa ini terjerat, kita harus lihat dari berbagai aspek, kalau sudah kita lakukan tapi perilakunya masih gitu kan ada, makanya ini merupakan integritas, komitmen bagaimana rohani dan jasmani, jadi semuanya bisa masuk, harus kita create," ujarnya.

"Jadi pastinya ini nanti menjadi refleksi Pemkab Kulon Progo untuk lebih mitigasi, lebih ke pengendalian di aparat kita untuk bagaimana bebas dari narkoba, apalagi mereka adalah pemuka masyarakat , pemimpin masyarakat, pastinya harus memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap terkait kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu.

DYC diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6).

"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

DP dan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke Mapolres Kulon Progo. Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(rih/ahr)

Hide Ads