Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, inisial DYC (33) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu. Berikut lima faktanya.
1. Ditangkap Polres Kulon Progo
Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap Lurah Hargomulyo, inisial DYC (33) pada Senin 10 Juni 2024.
"Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penangkapan Hasil Pengembangan
Penangkapan terhadap DYC merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," jelas AKP Triatmi Noviartuti.
"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," imbuhnya.
3. Barang Bukti Sabu
AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.
4. Sabu Berasal dari Daerah di Jateng
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang haram itu diperoleh tersangka DYC dari wilayah Jawa Tengah.
"Saat dilakukan interogasi DYC, mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Barang atau paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah," kata AKP Triatmi Noviartuti.
Kasus ini masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Kulon Progo. Adapun DYC dan DP telah berstatus tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kulon Progo.
"Terkait peran para tersangka, dan dari mana mereka memperoleh barang diduga sabu itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, DYC terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka DYC diamankan dan diproses secara hukum oleh petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo," jelasnya.
5. Tanggapan Pemerintah Kalurahan Hargomulyo
Terpisah, Pranata Laksana Sarta Pangripta atau Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho, menyatakan prihatin dengan ditangkapnya DYC karena kasus narkoba. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
"Sangat prihatin ya dengan apa yang menimpa Pak Lurah kami saat ini, tetapi kami juga memohon kepada jajaran hukum penegak hukum sebaiknya lebih bagaimana ya, maksudnya prosesnya harus dijalankan seproper mungkin. Dan kami juga menghormati proses hukum yang dijalani," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kapanewon Kokap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo.
"Nanti keputusan hukumnya gimana tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait pascapenetapan status hukum yang bersangkutan. Ketika proses ini berlanjut tentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga perlu disikapi oleh OPD terkait seperti Panewu Kokap dan dinas," ujarnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa