4 Golongan Ini yang Berhak Menerima Daging Kurban, Muslim Wajib Tahu!

4 Golongan Ini yang Berhak Menerima Daging Kurban, Muslim Wajib Tahu!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 15 Jun 2024 12:56 WIB
Sejumlah warga antre saat menunggu pembagian daging hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). Panitia kurban Idul Adha 1444 Hijriah setempat membagikan sebanyak 2.600 paket daging kepada warga penerima hak daging kurban yang bermukim di sekitar masjid tersebut dan 5.400 paket daging kepada warga kurang mampu dan tunawisma. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.
Warga Rela Antre Panjang Demi Daging Kurban. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar.
Jogja -

Sesaat lagi, umat Islam akan ramai-ramai menyembelih hewan kurbannya. Prosesi penyembelihan ini akan berjalan pada 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) dan 11-13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik). Lantas, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja?

Perintah kurban telah diabadikan Allah SWT dalam berbagai surat Al-Quran. Di antaranya dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3. Ini bunyinya yang diambil dari Quran Kementerian Agama:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ. اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak (1) Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! (2) Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).(3)"

Setelah hewan-hewan kurban disembelih, panitia penyelenggara akan mulai menyiapkan pembagian dagingnya. Mulai dari membungkus sampai mendistribusikannya. Tentunya, ada aturan khusus dalam Islam yang mengatur akan urusan ini.

ADVERTISEMENT

Berikut ini detikJogja siapkan pembahasan lengkap mengenai tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja golongan tersebut yang wajib diketahui seorang muslim? Simak uraian berikut ini sampai habis!

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tiga golongan yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban, fakir miskin, dan tetangga atau kerabat. Sementara itu, ada juga golongan keempat, yakni para peminta-minta. Paparan lebih jelasnya ada di bawah ini.

1. Shohibul Kurban

Berdasar penjelasan dari laman Islamic Boarding School Al-Azhar Asy-Syarif, shohibul kurban adalah sebutan atau istilah untuk orang yang berkurban. Ia termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan sebagian daging hewan kurbannya.

Landasan akan hak ini tertera dalam surat Al-Hajj ayat 28. Allah berfirman,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Ketentuan serupa juga didapati dalam hadits Muslim no 1971. Redaksi haditsnya sebagaimana tertera dalam buku Fikih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa adalah:

فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

Artinya: "Makanlah daging kurban itu, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim 1971)

2. Fakir Miskin

Fakir miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima hewan kurban. Ditilik dari laman Muhammadiyah, ada sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang artinya:

"Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal." (HR Muslim)

Selain itu hak fakir miskin akan daging kurban juga dijelaskan dalam potongan surat Al-Hajj ayat 28 berikut:

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: "Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

3. Orang yang Meminta-minta

Orang yang meminta-minta termasuk golongan penerima daging kurban. Dalilnya tertera dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Ibnu Abbas juga pernah mengisahkan sifat pembagian hewan kurban Nabi Muhammad SAW,

"Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi fakir miskin dari tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga."

4. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar biarpun mereka berkecukupan. Tujuan diperbolehkannya hal ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi. Pun juga diperbolehkan untuk memberikannya pada tetangga nonmuslim.

Dikutip dari situs Halal Majelis Ulama Indonesia, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no 1997)

Dapat diambil kesimpulan bahwasanya daging kurban boleh dibagikan pada kerabat, tetangga, ataupun teman, baik Islam maupun tidak. Dengan syarat, tetangga tersebut tidak tergolong harbi (orang yang memerangi kaum Muslim). Wallahu a'lam.

Apakah Jagal Berhak Menerima Daging Kurban?

Berdasar penjelasan dalam buku 'Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW' karangan Muhammad Abduh Tuasikal, jagal tidak berhak diupah dengan daging kurban. Imam Nawawi berkata,

"Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi'iyah, juga menjadi pendapat Atha', An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq."

Namun, jika pemberian daging kurban ini diniatkan sebagai hadiah atau karena si tukang jagal adalah orang fakir, hukumnya boleh. Disadur dari buku Fiqih Praktis Qurban oleh Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Imam Ibnu Qudamah berkata:

"Tukang jagal tidak boleh diberi upah apa pun dari hasil sembelihan, hal ini dikatakan oleh Imam Malik, Syafi'i, dan Ash-Hab Ar-Ro'yi. Adapun memberinya karena memang dia fakir atau sebagai bentuk hadiah, maka hal ini dibolehkan..."

Demikian penjelasan lengkap seputar golongan yang berhak menerima daging kurban. Semoga penjelasannya bermanfaat!




(apl/apl)

Hide Ads